Komnas Haji Mendukung Fatwa MUI Yang Melarang Pembayaran Biaya Haji Untuk Jemaah Lain

Hajinews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang sistem yang berlaku saat ini menggunakan pendapatan dari investasi dana haji. Ketua Komisi Haji Nasional Mustolih Siradj mendukung keputusan tersebut dan mengatakan bahwa proyek ini merugikan jemaah yang mengantri dan berisiko “buntung”.

Mustolih mengklaim fatwa haram yang dikeluarkan MUI dapat menjamin keadilan dan melindungi hak jutaan jemaah yang telah mengantri selama puluhan tahun. Selain itu, fatwa ini juga bertujuan untuk menjamin kelangsungan pengelolaan dana.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Menghentikan praktik skema ponzi konsep yang digagas oleh Charles Ponzi pebisnis asal Amerika Serikat, atas pengelolaan keuangan haji yang telah dianggap lumrah oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sejak lembaga ini didirikan 2017,” kata dia dalam keterangan yang diterima detikHikmah, dikutip Senin (29/7/2024).

Mustolih menegaskan, pihak yang diuntungkan dengan skema pengelolaan dana haji saat ini adalah jemaah haji yang lebih dahulu berangkat. Sementara itu, jemaah yang masih harus antre puluhan tahun disebutnya terancam ‘buntung’ kehabisan dana subsidi haji.

“Mereka yang puluhan tahun masih harus antri nasibnya tidak jelas, terancam ‘buntung’ bahkan tidak bisa turut menikmati subsidi, dananya sudah dikuras dan terpakai lebih dahulu apalagi ada bayang-bayang ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji dan kenaikan pajak di Arab Saudi yang makin tinggi yang terus menggerus nilai keuangan haji,” tegasnya.

Menurut penuturan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, subsidi dana haji bagi jemaah yang berangkat lebih dulu pada tahun berjalan dinilai jorjoran hingga puluhan juta yakni, berkisar antara Rp 37-57 juta per orang.

Sementara itu, jemaah haji yang masih antre disebutnya hanya mendapat bagian Rp 260-560 ribu per orang untuk tiap tahunnya dari hasil investasi yang didistribusikan melalui akun virtual (virtual account).

“Skema tersebut berpotensi menjadi bom waktu, jemaah haji waiting list terancam tidak dapat menikmati hasil investasi dari hasil kelola BPKH karena nilai manfaat habis terkuras untuk subsidi secara jorjoran guna menanggung biaya jemaah haji yang berangkat lebih dulu,” papar Mustolih.

Mustolih berpendapat, biaya subsidi juga menjadi hak jemaah antre sebagai pemilik dana (shohibul mal) baik pokok maupun hasil investasinya. Ditambah lagi, menurutnya banyak jemaah tidak mengetahui mengenai skema pengelolaan dana haji yang dijalankan saat ini.

“Wajar kalau kemudian fatwa MUI memvonis tata kelola keuangan haji di BPKH saat ini haram dan dosa. Sebab praktik semacam itu dari segi manapun sangat tidak adil, diskriminatif dan tidak sesuai dengan ketentuan syariat (syar’i),” katanya.

Lebih lanjut, Mustolih memaparkan BPKH sudah menerapkan skema pengelolaan dana haji seperti ini sejak efektif dibentuk pada 2017. Menurutnya, bila pola ini dibiarkan maka cadangan nilai manfaat akan segera habis pada haji 2026 atau 2027.

Mustolih menyebutkan, skema biaya haji yang dilakukan BPKH ini identik dengan skema yang dilakukan travel-travel umrah yang pernah bermasalah hingga merugikan ratusan ribu jemaah pada masanya seperti First Travel dan Abu Tour.

“Dana umrah dari calon jemaah yang mendaftar di belakang digunakan untuk menanggung biaya jemaah umrah yang lebih dulu daftar sehingga seolah-olah biayanya murah, padahal dibalik itu ada ratusan ribu calon jemaah yang dikorbankan,” pungkasnya.

Sebelumnya, MUI mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Pemanfaatan dana semacam itu disebut mengurangi hak calon jemaah hingga menghukumi pengelola yang melakukannya akan berdosa.

Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

Sumber: detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *