6 Barang Penting Yang Wajib Dibawa Jemaah Saat Umrah

Starter Pack Umrah

Hajinews.co.id – Musim umrah 1446 Hijriah dimulai pada tanggal 1 Muharram. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mendistribusikan beberapa starter pack yang harus dibawa jemaah sebelum melakukan perjalanan ke Tanah Suci.

“Persiapkan umrah Anda dengan mengumpulkan barang-barang penting yang akan memudahkan perjalanan dan membantu ritual suci Anda,” kata kementerian lewat media sosial X-nya seperti dikutip, Selasa (30/7/2024).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Starter pack atau perbekalan yang dimaksud adalah barang-barang yang nantinya menjamin kenyamanan, kemudahan, dan memungkinkan jemaah fokus selama beribadah di Tanah Suci.

Starter Pack Umrah

Berikut barang-barang penting yang harus disiapkan jemaah sebelum bertolak ke Tanah Suci.

  • Kartu identitas dan paspor
  • Nomor kontak darurat
  • Charger portabel
  • Buku kumpulan doa
  • Uang tunai yang cukup untuk pengeluaran pribadi
  • Peta Makkah dan Madinah

Umrah adalah ibadah sunnah yang dilakukan di Makkah dan umumnya jemaah juga berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW di Madinah. Umrah dilakukan sepanjang waktu, tak seperti haji yang hanya pada waktu tertentu.

Dalil pelaksanaan umrah bersandar pada Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 158,

۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ ١٥٨

Artinya: “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.”

Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman,

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

Dijelaskan dalam kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abdurrahman dan Masrukhin, mazhab Hanafi dan Malik menyatakan hukum umrah adalah sunnah. Mereka bersandar pada hadits yang berasal dari Jabir bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang hukum umrah apakah wajib.

Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, tapi jika mereka ingin melakukannya, itu lebih baik.” (HR Ahmad dan Tirmidzi. Dikatakan hasan dan shahih)

Sementara itu, Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat hukum umrah adalah wajib. Mereka berlandaskan pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 196, “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *