Tanggapan Fatwa MUI, BPKH Tinjau Pengelolaan Dana Haji 2025

BPKH Tinjau Pengelolaan Dana Haji 2025
Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf

Hajinews.co.idAnggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan beberapa skenario untuk menyikapi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan investasi yang memiliki tabungan untuk Haji. Hasil ini akan didiskusikan kemudian dengan pemerintah dan DPR.

“Saat ini kita sedang melakukan kajian, melakukan simulasi sehingga kalau nanti ada diskusi kita akan memberikan beberapa skenario untuk menyelesaikan hal itu,” katanya dalam acara BPKH Connect di BPKH Tower, Setiabudi, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Amri mengatakan, implementasi fatwa MUI nantinya akan dibahas bersama pemerintah dan DPR dalam menentukan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Amri juga menyoroti poin yang direkomendasikan MUI melalui Ijtima’ Ulama Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024. Ia menyebut BPKH diminta untuk memperbaiki tata kelola.

“Ada rekomendasinya BPKH diminta untuk memperbaiki tata kelola. Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki regulasi. BPK diminta untuk meng-consider Ijtima’ itu dalam proses auditnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amri mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI akan menggelar Mukernas membahas formulasi untuk BPIH 2025.

“Seperti apa itu formulasinya? Kami belum bisa menjawab karena ini harus melibatkan pemerintah, melibatkan DPR,” jelas Amri.

Sementara itu, Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky mengatakan BPKH sampai saat ini masih menunggu langkah dari DPR dan pemerintah. Sebab, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.

“Saya kira DPR dan pemerintah akan berbicara untuk melihat fatwa ini secara hati-hati untuk dimasukkan diadopsi sebagai kebijakan,” katanya.

Zaky berharap, apa pun keputusan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 nanti diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan dan tidak memberatkan jemaah haji.

Sumber: detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar