Kementerian Agama Menjelaskan Kronologis Tambahan Kuota Haji Ke DPR

Kronologis Tambahan Kuota Haji Ke DPR
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief

Hajinews.co.idDirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengaku inisiatif pembagian tambahan kuota haji Indonesia 2024 saat ini sedang menjadi pembahasan utama dan pembahasan Pansus Angket Haji dari Kemenag

Hal itu terungkap saat Hilman Latief hadir sebagai saksi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket Haji dengan DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Hilman menjelaskan kronologis pembagian kuota haji khusus yang merupakan rumusan yang diusulkan Kementerian Agama dalam pertemuan antara Menag dan Menteri Haji Arab Saudi.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Dari hasil pertemuan antara Menteri Agama dengan Menteri Haji (Arab Saudi), kemudian disampaikan aspirasinya dan kemungkinan membagi kuota, termasuk juga pengalihan 10.000 (kuota haji tambahan) itu,” jelas Hilman, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2024).

Menanggapi kronologi tersebut, Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid yang memimpin RDP menyebut keterangan Hilman Latief adalah bukti inisiatif pengajuan pembagian kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama, bukan dari Pemerintah Arab Saudi.

“Oke, yang membuat rumusan Kemenag. Jadi ini pengakuan bagus, bahwa Kementerian Agama-lah yang merumuskan bahwa 10.000-10.000 itu kepada Kementerian Haji (Arab Saudi),” tegas Nusron.

Kuota haji khusus sendiri telah menjadi polemik antara Kemenag dengan DPR RI dalam beberapa bulan terakhir. Isu ini mengemuka karena Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11,5% dari total 241.000 jemaah.

DPR menilai jumlah ini berbeda dengan jumlah yang telah disepakati dengan DPR, serta melebihi jumlah kuota haji khusus yang telah diatur oleh pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8%. Sedangkan di sisi lain, Kemenag menilai pengaturan kelebihan tersebut adalah bagian dari kuota haji tambahan di mana ketentuan pengisian kuotanya adalah wewenang dari Menag.

Atas perbedaan tersebut, DPR RI membentuk Pansus Angket Haji yang telah dimulai sejak 19 Agustus lalu dan akan berakhir pada 23 September 2024 nanti.

Sumber: detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *