Terbaru, Daftar Kenaikan Tunjangan Fungsional PNS, Anda Dapat?

banner 400x400

 

Jakarta, Hajinews.id – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil alias PNS, pemerintah menaikkan tunjangan jabatan fungsional perencana. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2022, tentang Jabatan Fungsional Perencana.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ungkap aturan tersebut, dikutip Minggu (7/8/2022).

Dalam aturan tersebut juga dipastikan kalau tunjangan tersebut sudah sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja.

Adapun besarannya:
Perencana Ahli Utama Rp 2.025.000
Perencana Ahli Madya Rp 1.380.000
Perencana Ahli Muda Rp 1.100.000
Perencana Ahli Pertama Rp 540.000

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengerek besaran tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2022.

Aturan tunjangan kinerja pegawai BKN sebelumnya diatur dalam Perpres 123/2017. Kini, Jokowi memperbaharui aturan tersebut dengan menaikkan besaran tunjangan kinerja yang diterima para pegawai BKN melalui Perpres 103/2022.

Baca: Kabar Terbaru Pensiunan PNS: 2023 Jadi Ngantongin Duit Rp1 M?
Jika dalam aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mendapatkan tunjangan hingga Rp 29,08 juta. Kini dalam aturan teranyar, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp 33,24 juta.

Tunjangan kinerja akan diberikan setiap bulannya tergantung penilaian. Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tunjangan kinerja tidak diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Bagi pegawai BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya,” tulis pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.

Berikut besaran terbaru tunjangan kinerja per kelas jabatan pegawai BKN:

Kelas Jabatan 17 Rp 33,24 juta

Kelas Jabatan 16 Rp 27,57 juta

Kelas Jabatan 15 Rp 19,28 juta

Kelas Jabatan 14 Rp 17,06 juta

Kelas Jabatan 13 Rp 10,93 juta

Kelas Jabatan 12 Rp 9,89 juta

Kelas Jabatan 11 Rp 8,75 juta

Kelas Jabatan 10 Rp 5,97 juta

Kelas Jabatan 9 Rp 9 5,07 juta

Kelas Jabatan 8 Rp 4,59 juta

Kelas Jabatan 7 Rp 3,91 juta

Kelas Jabatan 6 Rp 3,51 juta

Kelas Jabatan 5 Rp 3,13 juta

Kelas Jabatan 4 Rp 2,98 juta

Kelas Jabatan 3 Rp 2,89 juta

Kelas Jabatan 2 Rp 2,70 juta

Kelas Jabatan 1 Rp 2,53 juta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *