PSBB Versus Covid-19, Cukupkah Peran Masyarakat di Rumah Saja?

banner 400x400

#Persempit RED ZONE.. Perluas GREEN ZONE

#Unity of command kunci sukses PSBB

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Penulis : Dr.Abidinsyah Siregar*)

Jumat 17 April 2020, Karena sudah waktu, saya sholat Dzuhur, doa dan sholat sunat. Selepas sholat saya didatangi seorang petugas mesjid perumahan sambil mohon maaf tidak ada jumatan, sesuai kebijakan terbaru, seperti yang tertulis di papan tulis kecil diluar, “Mohon Maaf Mesjid ini Tidak Menyelenggarakan Sholat Jumat dan Sholat 5 Waktu. Demikian untuk dimaklumi”.
Sambil menuju pulang dijalan saya ketemu beberapa anak (mungkin pelajar SLTP, bercelana pendek dan ada sarung dililit dipinggang), saya tanya dari mana, serentak mereka menjawab “dari mesjid Nurul Quba pak, habis mesjid kita ditutup.”..
Saya terus berjalan kaki, berpapasan dengan beberapa orang naik motor dengan pakaian koko berpeci dan ada sajadah, tampaknya baru pulang dari jumatan di mesjid luar.

Apa yang ingin saya sampaikan, bahwa tampaknya konsep MENUTUP mesjid (dan rumah ibadah lainnya) perlu ditempatkan secara proporsional.

Dikhawatirkan jika jamaah perumahan yang sudah di tutup portal sana sini paska penerapan PSBB, yang mesjidnya ditutup tanpa kegiatan ibadah, malahan pergi keluar cari masjid lain yang justru bisa membawa MASALAH ke perumahan.

Masuk diakal jika diarea terbuka, seperti Masjid Istiqlal, masjid Al Azhar, Masjid Sunda kelapa, Gereja Immanuel Gambir, Katedral Jakarta ditutup, karena letaknya pada posisi terbuka, sehingga jamaahnya bisa datang dari mana saja, tidak dikenal, tidak terawasi dan mungkin BERESIKO.

PERTANYAANYA, mengapa diarea tertutup rumah ibadah tidak DIBUKA..?.

BERSIH-BERSIH RUMAH IBADAH
Upaya PMI dan DMI serta masyarakat lainnya yang melakukan program bersih-bersih masjid dengan penggerakan relawan lintas agama untuk desinfektanisasi rumah-rumah ibadah telah berjalan efektif.

Kini Mesjid dan Rumah ibadah lainnya, tampak bersih dan secara mandiri telah melakukan desinfektan 1-2 kali sehari, memanfaatkan pengeras suara untuk mengumumkan pesan-pesan Pemwrintah dan pesan-pesan cuci tangan pakai sabun, semua pakai masker dan jaga jarak aman.

PSBB DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta telah dijalankan berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi DKI Jakarta. Berisi 28 Pasal, berlaku mulai pukul 00.00 tanggal 10 April 2020. Penerapan PSBB di Jakarta efektif setelah usulan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dilayangkan pada tanggal 1 April sehari setelah Bapak Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah No.21 Tahunj 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI pada 7 April 2020.
Pergub No.33/2020 ini berlaku direncanakan hingga 23 April 2020.

Melihat suasana ditempat-tempat umum masih terlihat kerumunan, keramaian di terminal, banyaknya aktivitas kakilima, bisnis dan perkantoran, waktu yang singkat pemberlakuan PSBB mengundang rasa was-was.

Akan berbeda OPTIMISME kita, jika masyarakat mengimbangi ethos kerja tinggi Pemprov DKI Jakarta dengan bergerak dan beraksi untuk memberi dan melakukan apa yang bisa.

Masyarakat kita punya karakter unik yaitu Gotongroyong, yang potensinya luarbiasa dan tak terduga.

Keberhasilan PSBB juga dipengaruhi kecepatan tindakan dan dukungan total masyarakat.

TANTANGAN JAKARTA
Jumlah kasus positif covid-19 pada 17 April 2020 di Jakarta adalah 2.819 kasus dari total Nasional sejumlah 5.516 kasus atau 51 %. Kematian 248 dari 496 orang atau 50 % dari total Nasional.

Melihat proporsi kasus dan kematian Jakarta 50% terhadap angka Nasional, maka pada tempatnya ENERGI NASIONAL fokus ke Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta harus direlakan memimpin komando pencegahan dan penanggulangan Covid-19 secara total. Jangan ada kebijakan apapun yang tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI No.33 Tahun 2020.

Disini tidak pada tempatnya membicarakan hirarkhi kedudukan hukum, dengan membandingkan Pergub dengan UU misalnya. Karena Pergub sudah mengadop semua perUUan yang ada. Perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada Gubernur/Bupati dan Walikota daerah PSBB lainnya.

Unity of COMMAND dalam situasi darurat menjadi sikap kunci keberhasilan memenangkan target Pengaturan.

Lembaga lain, sejajar atau diatasnya, mengambil posisi sebagai mitra dan kontributor.

SUKSES mengendalikan kasus di Jakarta akan menular keseluruh Indonesia.
Ingat, hasil tracking/tracing kasus di Daerah, jika tidak karena datang dari Jakarta, kemungkinan kedua kembali dari Negara terpapar.

Masyarakat sudah tersosialisasi dengan gerakan #Dirumahsaja (Stay at home) “belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah” sangat menolong situasi, sehingga pembelajaran masyarakat akan ancaman semakin baik.

SAATNYA MASYARAKAT DAN RUMAH IBADAH MEMBUKA GREEN ZONE

Sejak penerapan PSBB di Jakarta dan tentu nantinya didaerah PSBB lainnya, banyak perumahan telah dilakukan penutupan dengan portal atau petugas untuk kontrol pengunjung.

Pertanyaannya, apakah setelah PSBB membentuk perumahan tertutup, Rumah Ibadah mesti TETAP DITUTUP?.

Rumah Ibadah TERBUKA didaerah TERTUTUP bersama kekuatan jamaahnya, bisa mengangkat peran aktif masyarakat untuk membantu sukses tujuan PSBB.

Wilayah Merah (RED ZONE) yang melekat pada status PSBB, sudah seharusnya diimbangi dengan upaya masyarakat MEMBANGUN GREEN ZONE.

Ada sejumlah aktivitas yang bisa dilakukan, seperti Case Finding (penemuan kasus) melalui kunjungan rumah bersama petugas kesehatan Puskesmas untuk Test Suhu, Test Rapid DT, Penelusuran linimasa setiap orang dewasa (yang dicurigai) dalam 14 hari terakhir, PCR/ Swab test dan Penyuluhan dari rumah kerumah, hingga bimbingan tehnis cara isolasi mandiri.

Rumah mana mempunyai indikasi terinfeksi (dan dikonfirmasi Puskesmas) diminta untuk Isolasi mandiri, diawasi oleh pengurus Rumah Ibadah dan Perangkat Kelurahan/Desa.
Kebutuhan primernya dibantu secara gotongroyong.

Sedangkan keluarga yang “bersih dan sehat” dipersilahkan untuk MEMAKMURKAN rumah ibadahnya dengan kegiatan-kegiatan ibadah dan doa.

PENGUATAN kluster perumahan menjadi sangat penting, sebagaimana isyarat yang disampaikan data Google yang menganalisis data lokasi dari puluhan juta ponsel setelah Pemerintah menerapkan kebijakan social distancing.

Dari data yang dikumpulkan sejak 6 Februari hingga 29 Maret 2020 (bisa di update kewaktu terkini), diketahui mobilitas masyarakat ke restoran, kafe, pusat perbelanjaan, bioskop, toko bahan makanan, pasar, toko obat, rekreasi pantai, taman publik, penggunaan bus dan kereta api, juga ke tempat kerja, semua TURUN variatif hingga lebih 50%.

TETAPI tren mobilitas warga di PERUMAHAN BERTAMBAH 15%.

Jakarta perlu dibantu sepenuhnya oleh masyarakatnya secara aktif, bukan pasif apalagi menunggu, entah untuk berapa lama dirumah dan menunggu jutaan test yang katanya sudah dipesan.

Jakarta adalah wilayah yang sedang menikmati Bonus Demografi, dimana dari 10,6 Juta penduduknya sebanyak 7,5 juta adalah usia produktif antara 15-64 tahun. Semua mereka punya aktivitas, kuat bekerja, dan biasa bekerja (BKKBN 2017).

Ini adalah kekuatan Jakarta untuk menghadapi gempuran Covid-19 yang telah menginfeksi 77.628 orang atau 0,007 % dari penduduk Jakarta.

Prospek GREEN ZONE sangat masuk diakal jika Masyarakat dan Rumah Ibadah terlibat secara proporsional dan direncanakan dengan cerdas dalam Program PSBB.

SAATNYA MEMPERLUAS GREEN ZONE.

Jakarta 17 April 2020. 23.3

Dr.Abidin/ GOLansia.com/Kanal-kesehatan.com#SILAH SHARE JALAN AMALYAH

*) Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes/ Mantan Deputi BKKBN/ Mantan Komisioner KPHI/ Alumnus Public Health Management Disaster, Thailand/ Mantan Ketua PB IDI/ Ketua PP ICMI/ Ketua PP DMI/ Ketua PP IPHI/ Ketua Orbinda IKAL Lemhannas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *