Miqat Haji: Zamani dan Makani, Inilah Penjelasannya

Miqat Haji
Miqat Haji
banner 400x400

Hajinews.co.idMiqat menurut bahasa ialah batasan. Istilahnya adalah tempat ibadah atau waktu. Miqat haji ada dua, yaitu miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat).

“Miqat zamani untuk haji yaitu bulan Syawal , Dzulqa’dah dan 10 hari awal Dzulhijjah,” ujar Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan dalam bukunya yang diterjemahkan Abu Zakaria Sutrisno berjudul “Ringkasan Fiqih Haji”.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Allah SWT berfirman:

قال الله تعالى: الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ [البقرة : 1٩7]

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. [ QS Al Baqarah/2 : 197]

Adapun miqat makani yaitu batasan yang tidak boleh dilewati bagi orang yang mau berhaji kecuali sudah dalam keadaan berihram.

Rasulullah SAW telah menjelaskan miqat-miqat tersebut, sebagaimana hadis Ibnu Abbas dia berkata, Rasulullah telah menetapkan bagi penduduk Madinah (miqatnya adalah) Dzul Hulaifah, Juhfah untuk penduduk Syam, Qorn Manazil untuk penduduk Nejed, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman dan Rasulullah SAW bersabda, “Tempat-tempat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang datang dari arah bagi mereka yang ingin menunaikan haji. Adapun bagi yang kurang dari itu maka silahkan berihram dari tempat yang ia inginkan, sampai penduduk Makkah berihram dari Makkah. (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis yang lain disebutkan, Dan miqat penduduk ‘Iraq adalah Dzatul ‘Irq [HR Muslim].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *