Kominfo Kewalahan Memblokir Situs Judol di Serang

Kominfo Kewalahan Memblokir Situs Judol di Serang
Kominfo Kewalahan Memblokir Situs Judol di Serang

Hajinews.co.idKominfo kewalahan dengan Memblokir situs judi online (Judol) di Serang. Pranata Komputer Ahli Muda Ahdi Haikal dari Diskominfo Kota Serang mengatakan, situs Judol sangat tersebar luas di website karena setelah website ini diblokir, muncul kembali website serupa.

“Kita punya daftar itu dari website atau internet jadi kalau kita ngeblok situs yang A maka akan muncul lagi situs yang B, ngeblok yang B muncul lagi yang C, jadi sebenarnya kita kejar-kejaran juga dengan judi online ini,” kata Ahdi, Selasa (9/7/2024).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Hingga saat kata Ahdi, pihaknya masih terus berupaya untuk memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran. Sebelum  diblokir lanjut Ahdi, pihaknya melakukan filter terlebih dahulu.

“Kita sudah melakukan langkah filterisasi. itu berdasarkan namanya filter tentang konten pornografi, judi online ataupun kekerasan,” jelasnya.

Ahdi mengungkapkan, hingga saat ini dimulai dari tahum 2003 sudah tercatat ada 1.000 situs judol yang telah diblokir pihaknya. Tetapi ada hal yang tak bisa cegah kata Ahdi.

“Kalau misalkan pegawai atau warga yang menggunakan fasilitas dari Kominfo ikhtiar kita udah memblokir semuanya. Tapi kadang-kadang dari ASN atau warga mengaksesnya itu dari paket data dan itu bukan kewenangan kita,” ungkapnya.

“Kalau dari paket data kita tidak bisa ngeblok atau ngontrol,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan sebagai upaya pencegahan Kominfo juga akan melakukan konsultasi kepada pimpinan, apakah perlu dibentuk satgas untuk mengawasi atau mensosialisasikan pemberantasan judi online di Wilayah Kota Serang.

“Wali Kota Serang juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberantasan judi online, kita sudah lakukan sosialisasi agar dilaksanakan oleh kepala OPD, camat dan lurah termasuk ASN agar tidak terlibat dan sebagai pelaku judi online,” pungkas Arif.

Sumber pantau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *