Resmi! Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari dari KPU

Resmi! Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari KPU (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pencopotan dilakukan melalui keputusan presiden. Aturan itu telah berlaku sejak Selasa (9/7).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Ari menjelaskan pencopotan itu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus asusila.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar dia.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

DKPP memutus Hasyim harus dicopot sebagai anggota dan Ketua KPU. KPU telah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.

Keputusan penunjukan Afif berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).

sumber: cnn

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *