Kuota Masih Banyak, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Sampai 23 Februari

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang
ilustrasi: Hand drawn hajj illustration with people praying at mecca/freepik
banner 400x400

Hajinews.co.idKementerian Agama (Kemenag) mengumumkan perpanjangan jangka waktu pelunasan biaya haji pada tahun 2024. Semula pembayarannya jatuh tempo kemarin (2 Desember 2023), namun diperpanjang hingga 23 Februari.

Kemarin kuota masih banyak. Untuk rombongan calon jemaah haji (CJH) yang berhak membayar lunas, jumlah jemaah yang membayar lunas sebanyak 155.134 orang. Dengan demikian, sisa kontingennya berjumlah 35.763 orang. Sejauh ini sudah ada 4.080 orang yang membayar untuk kategori lansia prioritas CJH. Sisa kuota untuk kategori ini sebanyak 6086 orang.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kemudian, untuk kategori tim pembimbing haji daerah (TPHD) dan pembimbing haji dari KBIHU, sama sekali belum ada yang melakukan pelunasan. Kuota untuk TPHD sebanyak 1.572 orang dan pembimbing KBIHU ada 685 orang.

Untuk kuota cadangan, tingkat pelunasannya cukup tinggi. Dari total kuota cadangan sebanyak 60.998 kursi, yang sudah melunasi sejumlah 29.551 orang atau 48 persen lebih. CJH cadangan ini akan mengisi kuota yang tidak terisi. Apakah karena tidak melunasi atau batal dengan alasan wafat, sakit, atau lainnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief berharap perpanjangan waktu itu dimanfaatkan CJH untuk melakukan pelunasan. ”Bila masih belum terpenuhi kuotanya, akan dibuka pelunasan tahap kedua,” katanya.

Pelunasan tahap kedua tersebut dibuka untuk berbagai kriteria. Termasuk untuk penggabungan mahram ataupun pendamping lansia. Hilman mengingatkan CJH, harus dipastikan, yang akan didampingi harus lunas terlebih dahulu di tahap pertama.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, masa pelunasan biaya haji tahap kedua juga otomatis digeser. Dari semula 5 hingga 26 Maret menjadi 13–26 Maret. Selain itu, batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas diperpanjang sampai 7 Maret. Sebelumnya batas akhir untuk proses tersebut ditutup 27 Februari 2024.

Sumber: jawapos

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *