Fraksi PAN: Sertifikat Kursus Pranikah Jangan Halangi Orang Menikah

Fraksi PAN DPR RI, Viva Yoga dan Yandri Susanto (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- rencana calon pengantin akan diwajibkan mengikuti kursus pran ikah, jangan sampai menghalangi orang untuk menikah.

Peringatan ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di DPR Kamis (14/11/2019). Yandri meminta Menko PMK ataupun Menteri Agama untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Harus hati-hati dikaji betul manfaat dan mudaratnya, karena masalah orang kawin itu masalah yang sangat privat, sangat pribadi,” ujar Yandri saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Menurut Yandri kebijakan ini tak boleh menghalang-halangi setiap orang untuk menikah, padahal orang tersebut sudah memenuhi syarat-syarat untuk menikah baik dari umur maupun syarat yang ada dalam agama.

“Nah sekarang yang mau disertifikatkan oleh pemerintah itu apanya, parameternya apa, kalau menurut saya sekali lagi kalau tidak hati-hati bisa bikin gaduh juga,” kata Yandri. Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta rencana kebijakan sertifikat menikah ini harus dikaji lebih dulu secara mendalam.

“Apa iya sih orang kawin itu dikasih sertifikat ukurannya apa. Terus orang yang enggak dapat sertifikat yang di kampung-kampung itu gimana, yang jauh dari jangkauan komunikasi, yang terpencil itu bagaimana,” jelasnya.

Yandri mengingatkan agar pemerintah jangan sampai menyulitkan birokrasi bagi warga negara yang ingin menikah. Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzily. Menurut Ace sertifikasi pernikahan ini tentu harus dikaji secara matang baik dari segi prosedur maupun substansi. Intinya jangan sampai memberatkan.(fur)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *