Din Syamsuddin: Wajar Umat Islam Marah pada Sukmawati

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyampaikan sikap Dewan Pertimbangan MUI terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purmana atau Ahok di Jakarta, Rabu (9/11). Dewan Pertimbangan MUI mendukung sikap keagamaan yang diambil MUI terkait ucapan Ahok mengenai surat Al Maidah 51 serta mendesak proses hukum dijalankan secara transparan, berkeadilan dan tuntas. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id—-Tokoh Islam Din Syamsuddin menilai wajar kalau ada dari kalangan umat Islam yang marah terhadap pernyataan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

“Wajar kalau ada dari umat Islam yang protes bahkan marah kepada Ibu Sukmawati karena ini merupakan kejadian yang berikutnya, saya tidak tahu dua apa tiga kali,” kata Din Syamsuddin di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Din Syamsuddin juga menyampaikan pesan untuk Sukmawati agar tidak mengulangi lagi hal-hal yang cukup sensitif yang menyangkut agama, karena hal tersebut juga berdampak terhadap toleransi beragama.

Menurut dia, toleransi tidak hanya antarumat beragama saja, tetapi juga penting bagi sesama umat dalam satu agama.

“Karena itu tidak ada perlunya, dan mungkin akan lebih bagus bagi beliau (Sukmawati) untuk lebih mendalami Islam,” ucapnya.

Sebagai sikap pribadi, Din Syamsuddin bersikap sama seperti kejadian terdahulu, sebaiknya memaafkan tindakan tersebut.

“Sikap saya pribadi dengan keyakinan, bahwa sebesar apapun penghinaan penistaan terhadap Islam, Nabi Muhammad dan Alquran itu tidak akan mengurangi kemuliaan dan keagungannya,” ucapnya.

Namun, tokoh yang menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, tidak juga menyalahkan ada bagian dari umat yang menuntut Sukmawati lewat jalur hukum.

“Saya dapat memahami suasana kejiwaan dari kalangan Islam yang marah protes bahkan saya dengar akan menuntutnya lewat jalur hukum, tentu itu hak,” ujarnya.

Pelapor Sukmawati diperiksa

Sementara itu Irvan Novianda yang melaporkan Sukmawati diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sukmawati dilaporkan dengan dugaan kasus penistaan agama. Irvan Novianda melaporkan Sukmawati atas nama sendiri sebagai warga dan seorang muslim. Dia adalah seorang warga dari Bandung dengan didampingi kuasa hukum, Sumadi Admaja.

Irvan tidak terima atas pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Bung Karno. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari delapan jam, Irvan dan kuasa hukumnya, Sumadi Admaja, keluar dari ruangan penyelidikan. “Nabi Muhammad SAW sendiri merupakan utusan Allah. Beliau ditunjuk langsung sebagai penutup dari para Nabi dan Rasul yang memiliki tugas untuk mensyiarkan ajaran Tauhid di muka bumi,” ujar Irvan di Polda Metro Jaya, Senin malam (18/11).

Dari berbagai sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *