Stafsus Wapres Berstatus Terlapor Pungli Sertifikasi Halal

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-— Kabar tak sedap menerpa salah satu staf khusus Wakil Presiden yang belum lama ini ditunjuk Wapres Ma’ruf Amin. Dia adalah Lukmanul Hakim yang kini berstatus sebagai terlapor di kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam laporan itu, Lukmanul yang juga Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat dilaporkan dalam kapasitas sebagainya Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Laporan itu dibuat oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.

Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy mengklaim kepolisian masih memproses laporan tersebut. Bahkan, Ramzy mengklaim kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.

“Sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser,” kata Ramzy kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/11).

Annaser diketahui merupakan seorang warga berkebangsaan Selandia Baru yang menjadi pihak ketiga dalam kasus dugaan pungli ini. Annaser disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September lalu.

Sedangkan terkait status Lukmanul, kata Ramzy, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Alasannya, karena pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Annaser.

Keberadaan Annaser sendiri, lanjut Ramzy, sampai saat ini juga belum diketahui oleh kepolisian. Karenanya, pemeriksaan terhadap tersangka belum dilakukan.

“Mendorong Mabes Polri untuk segera menangkap Mahmood Abo Annaser karena dari keterangan dia bisa terungkap peran Lukmanul Hakim,” tutur Ramzy.

Dalam surat dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung yang diberikan oleh Ramzy, tercantum keterangan bahwa Lukmanul selaku terlapor tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup. Dalam surat itu pula, bahwa status Lukmanul menjadi saksi dalam kasus tersebut.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, serta Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugraha namun belum mendapat respon.

CNNIndonesia.com juga telah berupaya menghubungi Lukmanul Hakim, namun belum direspons. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspons.

Diketahui kasus ini bermula saat Tatari selaku pelapor diminta uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Pemerasan itu dilakukan oleh Annaser yang menjadi menjadi pihak ketiga dalam kasus itu. Namun, pemerasan itu diduga diatur oleh Lukmanul selaku Direktur LPPOM MUI.


banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *