Bayu Segara Ajukan Gugatan ke MK Minta Wakil Menteri Dihapus

Ilustrasi. (Dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id—- Bayu Segara, warga Petamburan, Jakarta Pusat, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar keberadaan Wakil Menteri dihapus karena dinilai pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian.

“Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya suda tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011,” kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu (27/11/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dua belas wakil menteri itu terdiri :

1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar

2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono

3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid

4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara

5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo

6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong

7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga

8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi

9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra

10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin

11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo

12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo

Bayu yang sehari-hari bertugas sebagai Advokat itu menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.

“Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum Bayu.

Menurut Bayu, tugas Wakil Menteri sesungguhnya merupakan tugas yang telah dan dapat dijalankan oleh pejabat yang ada dalam struktur organisasi kementerian yang diatur dalam Pasal 9 UU Kementerian Negara.

Selain itu, seharusnya Wakil Menteri diatur dalam UU tersendiri. Dengan tidak diatur dalam UU tersendiri, maka posisi Wamen dapat menimbulkan kesewenang-wenangan.

“Karena memberikan kewenangan kepada Wakil Menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945,” ujar Bayu.

Sumber: Detik.com

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *