Sebut Luhut di Sengketa Marunda, Andre: Tak Bermaksud Fitnah

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan menyangkal  terlibat persoalan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait sengketa Pelabuhan Marunda. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengaku tak bermaksud menuding siapapun terlibat dalam sengketa Marunda itu.

Andre mengatakan bahwa apa yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir, semata untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR. “Kita tentu menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai anggota DPR, yaitu fungsi pengawasan tanpa bermaksud melakukan fitnah kepada siapapun,” kata Andre kepada wartawan, Rabu (3/11/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam rapat dengan Menteri BUMN di kompleks MPR/DPR kemarin, Andre mengaku mendengar rumor mengenai keterlibatan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam sengketa PT KCN dan PT KBN. Luhut pun meminta agar tidak ada pihak yang asal menuduh.

Politisi Partai Gerindra itu mengaku hanya bermaksud meminta Menteri BUMN untuk menyelidiki sengketa PT KCN dan PT KBN. Tujuannya, ujar Andre, untuk menjaga aset negara.

“Saya meminta kepada Pak Menteri BUMN menginvestigasi ini agar permasalahan KCN dan KBN, serta Sari Pan Pacific dan Sarinah bisa selesai dan negara tidak dirugikan dan aset negara tidak berpindah kepada pihak swasta. Itu tujuan dan maksud saya menyampaikan itu,” tutur Andre.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Kasasi diajukan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis KCN tidak boleh melanjutkan pembangunan dan pemanfaatan apa pun di dermaga I, II, dan III sampai perkara sengketa pelabuhan berkekuatan hukum tetap.

Vonis itu sebelumnya buntut dari gugatan Direktur Utama PT KBN Sattar Taba. Pada 1 Februari 2018, Sattar menggugat konsesi Pelabuhan Umum Marunda yang pada November 2016 diteken KCN bersama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda. KCN tak lain anak perusahaan KBN.

Menurut Sattar, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, wilayah perairan yang saat ini direklamasi dan menjadi Pelabuhan Umum Marunda adalah aset mereka. “Bunyi keppres-nya begitu. Ada petanya dan ini tidak bisa disembunyikan,” tutur Sattar.

Gara-gara sengketa itu, tampang pelabuhan masih jauh dari rancangan semula. Batu bara yang menggunung masih mendominasi lapangan penumpukan. Belum ada tanda-tanda pelabuhan hasil reklamasi itu akan melayani bongkar-muat peti kemas dan kargo. Pelabuhan itu masih berfokus melayani muatan curah. Padahal dermaga I sudah sebelas tahun beroperasi sejak 2007.

Karya Citra Nusantara adalah badan usaha pelabuhan yang mengoperasikan pelabuhan umum ini. Perusahaan patungan antara PT Karya Tekhnik Utama dan PT Kawasan Berikat Nusantara ini berdiri pada 2005. Dua tahun kemudian, KCN merampungkan pembangunan dermaga I dan langsung mengoperasikannya. (rah/detik/tempo)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *