Pengacara Jelaskan soal Perceraian Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pengadilan Agama Bangkinang, Riau, memutus cerai ustaz Abdul Somad dan sang istri, Mellya Juniarti. Pengacara pun memberikan penjelasan lengkapnya soal perceraian itu.

Hasan Basri, pengacara ustaz Abdul Somad membenarkan permohonan cerai masuk pada 12 Juli 2019. Persidangan itu pun baru diputus kemarin setelah dilakukan beberapa kali mediasi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Iya bulan Juli (masuk) baru putus kemarin. Ya, kan mediasi dulu. Ada beberapa kali mediasi, nggak berhasil makannya diproses,” jelas Hasan Basri kepada detikcom, Rabu (4/12/2019).

Saat putusan dibacakan oleh majelis hakim, UAS diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sedangkan Mellya sempat terlambat datang.

“Kemarin itu istrinya lambat datang, sudah setengah 12, datang terlambat. Kemudian kami masuk jadi tetap dibacakan oleh hakim,” bebernya.

“(UAS) nggak (datang) dikuasakan ke kami,” tambahnya.

Hasan Basri pun tak bisa memberikan lebih rinci apa yang menyebabkan perceraian UAS dan istrinya. Menurutnya itu adalah masalah pribadi dan tertutup untuk umum.

“Itu nanti saja dengan UAS. Ini kan perceraian, ini tertutup untuk umum, sebatas itu saja informasinya,” katanya.

Setelah hakim mengetok palu, masih ada 14 hari untuk Ustaz Abdul Somad dan Mellya memutuskan untuk mengajukan banding. Dalam perceraian itu pun tidak ada pembahasan soal harta gono-gini dan hak asuh anak.

“Masih ada upaya hukum 14 hari lagi,” tukas Hasan Basri.

Perkara perceraian Ustaz Abdul Somad teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Informasi ini dibenarkan istri UAS, Mellya saat dimintai konfirmasi wartawan lewat akun Instagram Mellya, @Mizyanhadziq, pada Rabu (4/12/2019). Mellya membenarkan kabar gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar.

“Benar (cerai),” jawab Mellya. (rah/detik)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *