Ada yang Pasang Badan, Pelaku Penyelundupan Harley di Garuda Bukan Satu Orang

Menkeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN ERick Thohir memeriksa sepeda motor Harley Davidson dan sepeda selundupan di kantor Kemenkeu. Foto: Jawapos
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mensinyalir penyelundupan komponen Harley Davidson bekas melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 tak hanya melibatkan satu orang. Dalam penyelundupan ini ada orang yang diduga menutupi pemilik Harley sebenarnya.

Sri Mulyani menduga pelaku penyelundupan berinisial SAW ‘pasang badan’ untuk menutupi pemilik Harley. “Tampaknya yang bersangkutan SAS (SAW) pasang badan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dia mengaku akan terus memelototi SAW yang diduga menutupi kebenaran pemilik moge tersebut. “Tadi malam sampai pagi dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” ujar Sri Mulyani.

Menurut bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu jika pelaku sebenarnya sengaja menyelundupkan dan mengalihkan namanya ke penumpang lain, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk, sanksi pidana dan perdata.

“Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses,” kata Sri Mulyani.

Selanjutnya Sri Mulyani menyebutkan, Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006, tepatnya pada pasal 130 C menyatakan bahwa pihak yang memberikan keterangan tidak benar tentang kepemilikan barang yang wajib kena bea masuk maka akan diberikan sanksi.

“Dalam Pasal 103 C UU Kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya,” tuturnya .

Berdasarkan pasal tersebut, tertulis, sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana dan juga denda. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi pasal 103 UU Kepabeanan tersebut.

Adapun BUMN Erick Thohir menjelaskan, berdasarkan laporan dari komite audit, Harley tersebut merupakan milik AA. “Dari laporan yang kita dapat, bahwa dari komite audit bahwa di sini disebutkan mempunyai kesaksian tambahan siang ini bahwa motor Harley Davidson diduga adalah milik saudara AA,” ujar Erick pada kesempatan yang sama.

Erick memaparkan, AA memberikan instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson ini sejak 2018. Motor Harley berjenis shovelhead ini kemudian dibeli pada April 2019. “Motor tahun 70-an. Pembelian dilakukan pada bulan April 2019. Proses transfer dilakukan di Jakarta ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia di Amsterdam. Saudara IJ membantu mengurus proses pengiriman dan lain-lain,” terang Erick

Motor tersebut kemudian dikirim ke Indonesia bersamaan dengan datangnya pesawat baru Garuda Indonesia pada 17 November 2019. Erick mengaku sedih dengan hal ini.

Karena hal tersebut, Erick mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia yang saat ini ialah I Gusti Ngurah Askhara atau yang akrab disapa Ari Askhara. “Saya sebagai Kementerian BUMN akan memberhentikan Direktur Utama Garuda dan tentu proses dari pada ini karena perusahaan publik ada prosedurnya,” kata Erick. (rah/detik)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *