Penepatan Tersangka Habib Jafar Shodiq yang Hina Wapres Diapresiasi PBNU

kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews – Bareskrim Polri menetapkan Habib Jafar Shodiq sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.  Jafar diduga menghina Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan sebutan ‘babi’.

Penetapan status tersangka dan juga penangkapan Jafar disampaikan Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar. “Benar,” ucap Antam Novambar saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Antam menyebutkan, Jafar dijerat sejumlah pasal. Dia disangkakan melakukan pidana Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan laporan dari Rabithah Babad Kesultanan Banten telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan akan ditindaklanjuti. Namun, sebelumnya, Habib Jafar sudah lebih dulu ditangkap berdasarkan laporan tipe A. “Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada nambah siber ya. Kemudian dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12).

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah polisi yang dengan cepat menangkap Habib’ Jafar Shodiq. PBNU menilai ceramah Jafar jauh dari ajaran Islam. “Kami apresiasi kepada polisi yang mengambil langkah cepat dan sekaligus kita menunggu proses persidangannya, dengan bukti-bukti tentunya,” kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Kamis (5/12/2019) malam.

Helmy berpendapat kasus Jafar menjadi pelajaran bagi tiap peceramah. Menurut dia, semestinya ceramah mengajarkan hal-hal positif. “Tentu ini menjadi pelajaran buat semuanya bahwa kebebasan berbicara itu tetap ada kerangka hukum, dan kita tidak boleh memaki-maki orang, apalagi dalam forum pengajian,” ujar Helmy.

“Yang namanya pengajian itu mengajarkan pada kebaikan, memperkokoh ukhuwah. Jadi kepada para mubalig, mari kita ajarkan islam adalah agama yang ramah, bukan yang marah,” tambah dia.

Sementara itu wadah resmi para habib se-Indonesia, Rabithah Alawiyah, menyayangkan pernyataan Habib Jafar Shodiq yang menghina Wapres KH Ma’ruf Amin. Rabithah menilai ucapan Jafar Shodiq tak mencerminkan seorang pendakwah yang punya ahlak sekaligus ilmu.

Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zen bin Smith menilai tindakan Jafar Shodiq sebagai sebuah pelecehan atas ajaran luhur Rasulullah. Dia mengatakan seorang dai tak boleh melakukan ujaran kebencian. “Seorang dai tidak dibolehkan mencaci atau melakukan ujaran kebencian. Hal ini jauh dari tuntunan Rasulullah,” kata Habib Zen lewat keterangannya, Kamis (5/12/2019).

Rabithah juga menyayangkan penyematan gelar ‘habib’ kepada Jafar. Menurutnya, ‘habib’ adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang yang punya kapasitas keilmuan dan akhlak yang tinggi. “Dia kurang akhlak dan dalam ceramahnya tidak berdasarkan keilmuan. Ini bukan habib tapi sayyid (orang Arab keturunan Nabi Muhammad atau tuan) yang perlu pendidikan akhlak,” kata Habib Zen.

Habib Zen pun menegaskan setiap orang mesti menjaga martabat diri dan orang lain. Cara menjaga martabat itu adalah dengan budi pekerti dan akhlak yang baik. (rah/detik)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *