JAKARTA, hajinews.id – Dewan Perwakilan Amerika Serikat sepakat mendakwa Presiden Donald Trump dengan dua pasal pada Rabu (18/12/2019) waktu setempat. Trump resmi menjadi pemimpin Amerika Serikat ketiga yang menghadapi proses pemakzulan.
“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi negara ini. Tindakan ceroboh Presiden mengharuskan kami mengajukan pasal pemakzulan,” kata Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, di Gedung Kapitol dikutip dari CNN. Trump selanjutnya akan disidang Senat. Senat, yang didominasi Partai Republik, membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih.
Trump menyebut Partai Demokrat dipenuhi kebencian. Hal itu ditegaskan Trump setelah dirinya dimakzulkan oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS yang didominasi Partai Demokrat dalam voting yang digelar pada Rabu (18/12) malam waktu setempat.
Seperti dilansir AFP dan CNN, Kamis (19/12/2019), Trump sedang menggelar kampanye di Michigan saat DPR AS menggelar voting untuk dua dakwaan pemakzulan, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.
“Sementara kita menciptakan lapangan pekerjaan dan berjuang untuk Michigan, kelompok radikal kiri dalam Kongres dipenuhi rasa iri dan kebencian dan kemarahan, Anda lihat apa yang sedang terjadi. Orang-orang ini gila!,” kata Trump di hadapan pendukungnya di Michigan. (rah/cnnindonesia/detik)