Kejagung Didesak Umumkan Tersangka Skandal Jiwasraya Agar Tak Dicurigai

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di Jakarta. (Foto: Kontan)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Kejaksaan Agung didesak segera mengumumkan tersangka perkara gagal bayar polis JS Saving Plan milik PT Asuransi  Jiwasraya (Persero) Tbk. Jika Kejagung terus merahasiakan tersangka isu kasus Jiwasraya akan semakin liar.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief menegaskan kalau tersangka dirahasiakan maka publik menganggap ini mau ada rekayasa. “Tangkap dulu segera pelakunya, karena isunya sudah liar,” ujar Andi Arief menyampaikannya melalui pesan teks, Rabu (25/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Andi kasus Jiwasraya ini seperti maling kelas kampung yang seharusnya dapat diselesaikan dengan segera. “Kasus maling kelas kampung, tapi penyelesaiannya kok berbelit-belit dan malah perang wacana,” tegas dia.

Sebelumnya, ekonom senior Dradjad Wibowo memandang akar masalah dari perusahaan asuransi pemerintah Jiwasraya tidak sulit untuk dikorek atau usut. Bagi Dradjat, penyebab perusahaan mendeklarasikan diri tidak sanggup bayar polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun mudah dicari.

Dradjat mencermati bahwa dari segi keuangan dan pasar modal, kasus Jiwasraya relatif jelas dan gampang. Sebab, hal ini berhubungan dengan dana nasabah yang diinvestasikan perusahaan pelat merah itu.

Artinya, bisa ditelusuri kapan dana Jiwasraya diinvestasikan. “Lihat sekuen waktu 2014-2017 dan 2017-2019, siapa pemberi otorisasinya? Kenapa saham X yang dipilih? Berapa losses-nya? dan berbagai ukuran pasar modal lainnya,” urai Drajad di Jakarta, Selasa (24/12/2019).

Adapun menyangkut dugaan dana nasabah diinvestasikan ke saham lapis tiga alias gorengan, Dradjad menilai hal itu bisa dilacak melalui pergerakan saham beberapa hari atau minggu sebelum dana dikucurkan.

Seperti diketahui, skandal Jiwasraya ini sudah terendus sejak 2014 dan ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Per tanggal 17 Desember 2019, kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI karena pertimbangan kasus besar dengan wilayah yang cukup luas.

Kejagung memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan 13 perusahaan reksadana yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sejak 2018 sampai dengan tahun 2019. Sebagai akibat transaksi-transaksi tersebut, sampai dengan bulan Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Kejagung sudah mengantongi nama tersangka dan sudah memeriksa 89 orang saksi dalam kasus ini. Namun, hingga pekan lalu, Kejagung masih enggan mengumumkan nama tersangka kasus Jiwasraya. “Itu masih rahasia dong,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2019.  (rah/tempo)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *