Ahmad Dhani 30 Desember Bebas, Pengacara: Ribuan Orang Siap Menyambut

Ahmad Dhani akan bebas pada 30 Desember 2019. (Foto: Kompas)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Musikus Ahmad Dhani bakal menghirup udara bebas pada 30 Desember nanti. Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyebut ribuan orang akan hadir di Rutan Cipinang menyambut bebasnya kader Partai Gerindra itu.

“Dari teman, dari teman-teman ACTA saja sudah ratusan kan ya, teman-teman Partai Gerindra, juga dari relawan,” ujar Hendrasam saat dihubungi Rabu (25/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Hendrasam pihaknya  sudah membentuk panitia penjemputan. “Kita sudah bentuk panitia untuk jemput dia. Mungkin nanti ada ribuan orang (yang menyambut). Salah satunya teman artis dan fansnya akan datang buat menyambut Dhani,” tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi ribuan orang yang akan menyambut Ahmad Dhani, kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang serta pihak kepolisian. “Sudah, sudah, sudah untuk koordinasinya Koh Lieus, nanti yang ngatur, Lieus Sungkarisma,” ujar Hendarsam.

Sebelumnya,  anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris, seusai menjenguk pentolan grup band Dewa itu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, mengatakan bahwa Ahmad Dhani akan bebas pada 30 Desember 2019.

Fahira datang bersama sejumlah anggota ormas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar. “Alhamdulillah beliau sehat, insyaallah bebas tgl 30 Desember 2019,” tulis Fahira dalam akun twitternya @fahiraidris pada Senin, 23 Desember 2019.

Dalam cuitan tersebut, Fahira dan sejumlah tamu tampak berfoto bersama dengan Dhani yang mengenakan kaus hitam. Selain itu, ada pula istri Dhani, Mulan Jameela yang kini jadi anggota DPR RI. Mereka berfoto bersama di sebuah ruangan.

Fahira menambahkan, Dhani akan pulang ke kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Nantinya kepulangan Dhani bakal dikawal dengan konvoi 250 anggota Bang Japar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Dhani, Selasa, 11 Juni 2019. Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menyatakan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Majelis berpendapat Dhani dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan konten penghinaan sehingga membuat orang lain tersinggung, khususnya penyebutan kata idiot. Sebab, menurut penjelasan saksi ahli bahasa, kata idiot mengacu kepada orang yang memiliki IQ paling rendah.

Sebelum vonis di Pengadilan Surabaya, Dhani terlebih dahulu terjerat perkara di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian pada Januari 2019. (rah/tempo/rmol)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *