Petisi Tokoh dan Aktivis Kemanusiaan serta Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia

Foto: Reuters
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Kepada

Presiden RI, Sekjen OKI, dan Sekjen PBB

 

ATAS KEJAHATAN KEMANUSIAAN PEMERINTAH RRC TERHADAP ETNIS UIGHUR

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

KAMI, para tokoh dan aktivis kemanusiaan serta organisasi masyarakat sipil Indonesia, menyatakan keprihatinan yang dalam dan mengutuk dengan keras penindasan dan penahanan paksa kaum Uighur dalam kamp konsentrasi yang berkedok pendidikan vokasional yang dilakukan oleh pemerintah Republik Rakyat Cina (RRC).

Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tertuang dalam konvensi Internasional untuk HAM seperti Deklarasi Universal HAM, Konvensi untuk Eliminasi Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi Internasional untuk Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta Konvensi Internasional akan Hak-hak Anak.

Represi Beijing terhadap etnis Uighur telah menimbulkan keprihatinan luas dan menjadi sesuatu yang mendesak untuk diperhatikan secara serius oleh dunia internasional, demi dan atas nama kemanusiaan.

Pada Agustus 2018, Panel HAM PBB telah menerima laporan yang kredibel tentang penahanan ekstra legal di Xinjiang terhadap sekitar satu juta orang Uighur. Selain penahanan sepihak, kaum Uighur juga mengalami pembatasan ibadah dan indoktrinasi politik secara paksa dalam pengawasan masif pihak keamanan.

Penahanan terhadap warga Uighur di kamp konsentrasi sungguh memperihatinkan, dengan paling tidak setiap satu dari 10 orang Uighur dilaporkan hilang dalam kamp-kamp konsentrasi.

Media Amerika New York Times juga melaporkan bocoran dokumen soal kamp penahanan etnis Uighur yang memuat perintah tegas Presiden Xi Jinping terhadap para pejabatnya untuk bertindak tanpa belas kasih terhadap warga Uighur.

Ancaman terhadap penahanan di kamp konsentrasi telah menjadi ketakutan yang melayang-layang di atas langit Xinjiang seperti awan hitam dan mencengkram pikiran setiap orang Uighur. Penahanan dan ketakutan telah menjadi fakta kehidupan sehari-hari yang tak dapat mereka hindari.

Kondisi ini kian memprihatinkan dengan Beijing dilaporkan telah mengubah demografi Xinjiang secara terus menerus dengan membanjiri etnis Han ke wilayah tersebut yang kini telah mencapai sekitar 70 persen dari total penduduk Xinjiang, menyisakan Uighur sebagai kelompok minoritas.

Sementara itu, permintaan Ketua Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet, pada 10 September 2018, kepada Beijing untuk memberikan akses kepada Pengawas HAM PBB guna melakukan investigasi situasi, sampai saat ini ditolak oleh Beijing tanpa alasan yang jelas.

Hal-hal di atas menjadikan kekhawatiran serius akan adanya praktek pembantaian dan pemusnahan etnis Uighur, serta diadopsinya terorisme negara oleh pemerintahan RRC terhadap kaum Uighur.

Setidaknya, sudah 30 negara yang mengecam tindakan persekusi rezim komunis RRC terhadap Uighur. Negara-negara tersebut menyampaikan pernyataan di sela-sela sidang Majelis Umum PBB pada 26 September 2019.

Indonesia, sebagai negara anggota berbagai badan kerja sama regional dan internasional, termasuk anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, tidak sepatutnya bersikap abai, apatis dan diam terhadap  kejahatan kemanusiaan rezim komunis RRC atas etnis Uighur.

Hal ini bukan hanya karena Indonesia telah ikut menandatangani dan meratifikasi pelbagai konvensi internasional tersebut di atas, tetapi juga karena sesuai dengan mandat UUD 1945 untuk ikut serta menciptakan perdamaian dunia dan mengedepankan serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Kami percaya, bahwa setiap individu di muka bumi memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk terus mengkhitiarkan terwujudnya dunia yang lebih baik, jauh dari kekerasan, welas kasih, toleransi dan saling menghormati antar sesama manusia terlepas dari latar belakang ras, etnis, agama, status sosial dan pendidikan serta orientasi politik.

Oleh sebab itu, sebagai bagian dari masyarakat dunia dan warga di negara yang merdeka dan berdaulat, serta menjunjung tinggi HAM dan keberagaman, kami:

(1) Mendesak dan mendukung sepenuhnya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), serta organisasi internasional dan regional lainnya, seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan ASEAN, untuk menekan Pemerintah Republik Rakyat China (RRC) agar menghentikan penangkapan, persekusi dan represi serta segala bentuk pelanggaran HAM lainnya, dan membebaskan tanpa syarat seluruh kaum Uighur yang sedang ditahan di kamp konsentrasi di Provinsi Xinjiang, RRC, mengembalikan hak-hak sipil mereka terutama hak untuk menjaga keutuhan keluarga dan hak akan jaminan perlindungan atas tindakan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam seluruh konvensi internasional sebagaimana disebut di atas.

(2) Mendesak PBB untuk segera membentuk Tim Investigasi Independen terhadap kejahatan kemanusiaan atas masyarakat Uighur.

(3) Menuntut Pemerintah Indonesia, bersama sama dengan negara-negara lainnya untuk mengecam keras dan mendesak penghentian tindakan represi pemerintah RRC terhadap kaum Uighur.

(4) Menuntut Pemerintah Indonesia untuk ikut secara aktif menyelesaikan problem kemanusiaan tersebut, melalui kerangka kerjasama regional seperti ASEAN dan OKI serta ikut mendesakkan agenda pembentukan Tim Investigasi Independen terhadap kejahatan kemanusiaaan RRC atas etnis Uighur di sidang-sidang PBB.

 

Jakarta, 25 Desember 2019

Nama Tokoh/Aktivis dan Organisasi Pendukung Petisi

  1. Drs. H.M. Hatta Taliwang M.I.Kom (Institute Soekarno Hatta)
  2. Abdurrahman Syebubakar (Institute for Democracy Education/IDe)
  3. Smith Alhadar (Institute for Democracy Education/IDe)
  4. Dr. Marwan Batubara (Indonesian Resources Studies, IRESS).
  5. Dr. Syahganda Nainggolan (Sabang Merauke Institute)
  6. Mudrick SM Sangidu (Aktivis Politik Senior)
  7. Dr Ahmad Yani, SHMH
  8. Prof Hafid Abbas ( Mantan ketua komnas ham)
  9. Abdul Malik ( Direktur Centre of Study for Indonesian Leadership/CSIL)
  10. Bambang Sutejo
  11. Dr Masri Sitanggang (Gerakan Islam Pengawal NKRI)
  12. Ir. H. Heppy Trenggono M.Kom (Indonesian Islamic Business Forum)
  13. Rahma Hasjim Adnan
  14. Ignatius A Wirawan Nugrohadi (Sule Korean Foundation)
  15. Phirman Rezha
  16. Dr. M. Said Didu
  17. Gigin Praginanto (Mantan Wartawan Senior, Pengamat Kebijakan Publik)
  18. Ir. Sayuti Asyathri (Tokoh Pejuang Hikmat Kebijaksanaan Indonesia)
  19. Darmayanto

20.HM Rizal Fadillah, SH (Dewan Pakar ANNAS Pusat)

  1. Prof. Ryaas Rasyid
  2. M Muhtadin Sabili (Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia)

..

  1. Furqan Jurdi (Aktivis/Ketua Komunitas Pemuda Madani)

98.

  1. Suhardi (Mantan Direktur LP3ES)
  2. Munarman, SH (Direktur An Nashr Institute)
banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *