Dibilang Tak Koperatif, Kuasa Hukum Ustadz Abdul Somad Protes

Ustadz Abdul Somad (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Kuasa hukum Ustaz Abdul Somad, Zulfikar Ramly, menampik disebut tak kooperatif dalam perkara persekusi yang menimpa Ustadz Abdul Somad ketika hendak berceramah di Bali tahun 2017. Dia mengaku tak pernah mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan.

“Jangan bilang enggak kooperatif, beliau siap kok diperiksa. Belum (pernah diundang dimintai keterangan),” ujar Zul (Kumparan, 5/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus UAS akan digelar perkaranya di Polda Bali. Dalam gelar perkara itu akan ditentukan untuk dilanjutkan atau dihentikan alias SP3 (surat penghentikan penyidikan),  karena selama ini pelapornya dikatakan tidak koperatif, tidak pernah hadir di pemeriksaan.

“(Kasus dihentikan atau dilanjutkan) Iya menunggu hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan waktu dekat,” kata Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kepada wartawan, Sabtu (4/1).

Kombes Andi Fairan mengatakan kuasa hukum Ustaz Abdul Somad, selaku pelapor, tak pernah hadir untuk dimintai keterangan. Andi menilai pihak kuasa hukum Ustaz Abdul Somad tidak kooperatif.

“Setiap kami memanggil pelapor, dalam hal ini kuasa hukum yang bersangkutan, tidak pernah hadir. Jadi kalau memang tidak kooperatif, kami akan ambil kepastian hukum terhadap kasus itu,” kata Andi.

Kuasa hukum UAS Zulfikar Ramly mengaku ada sebanyak enam laporan polisi yang dibuat di Bareskrim Polri, Polda Riau, dan Polda Bali, pada tahun 2017. Laporan itu dilimpahkan ke Polda Bali.

Pada 31 Desember 2019, kata dia, salah satu pelapor yang juga kuasa hukum Ustaz Abdul Somad bernama Ismar Syafaruddin baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPHP). Dalam surat itu disebutkan Polda Bali membutuhkan keterangan Ismar dan Ustaz Abdul Somad untuk tindak lanjut kasus dugaan persekusi tersebut.

“Kami justru menunggu Polda Bali orang SPHP-nya baru tanggal 31 Desember kemarin, di kasih kemarin ke kami untuk pemeriksaan pelapor. Bagaimana dia mungkin jadwal diperiksa SPHP baru diterima tanggal 31 kemarin,”ujar dia.

Zul menyatakan, baik kuasa hukum dan Ustaz Abdul Somad, siap diperiksa atas kasus ini. “Ustad Somad menunggu jadwal dari Polda saja kapan mau diperiksa. Kami akan konfirmasi ke Ustaz Somad, lalu kami sesuaikan jadwalnya,”ujar dia.

Zul mengatakan kasus persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad terjadi pada tahun 2017. Saat itu, Ustaz Abdul Somad hendak memberikan ceramah di Hotel Aston Denpasar, Bali. Tetapi sejumlah warga menolak dan melakukan tindakan kasus persekusi.

Kuasa hukum Ustaz Abdul Somad kemudian melaporkan kasus tersebut. Para terlapor yaitu anggota DPD RI Arya Wedakarna; pendiri dan guru besar perguruan silat Sandhi Murti Denpasar I Gusti Agung Ngurah Harta; mantan Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya; Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi alias Agus Priyadi; anggota perguruan silat Sandhi Murti bernama Arif; serta dua warga Bali bernama Jemima Mulyandari dan Mockha Jatmika.(fur/dari berbagai sumber).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *