Kasus Jiwasraya, BPK Bakal Periksa BEI hingga OJK

Kantor PT Asuransi Jiwasraya. (Foto: CNBCIndonesia)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana untuk memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kementerian BUMN terkait kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya.

“Semua [pemeriksaan] itu sedang kita lakukan, Jiwasraya-nya, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN. Tapi jangan langsung ditanya hasil ya, baru pendahuluan baru ditingkat korporasi,” kata Ketua BPK Firman Agung Sampurna di Kantor BPK Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sejauh ini, hasil pemeriksaan awal yang sudah dihimpun BPK mengindikasikan telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk JS Saving Plan maupun penempatan investasi pada saham dan reksa dana.

BPK menilai, Jiwasraya telah merugikan negara. Namun, BPK belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena saat ini masih dalam melakukan investigasi pendahuluan.

“Kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK (selesai) melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara,” jelas Agung.

Untuk diketahui, setiap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus melalui persetujuan dari OJK. Oleh karena itu, potensi celah regulasi bisa saja terjadi dalam kasus mega-skandal Jiwasraya.

Berdasarkan catatan OJK, kasus Jiwasraya ini dimulai pada 2004. Di mana perusahaan sudah memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvency mencapai Rp 2,76 triliun.

Kemudian pada 2006, laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibanding kewajiban.

Hingga 2008, defisit nilai ekuitas perusahaan semakin melebar menjadi Rp 5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun pada 2009. Kemudian, langkah untuk re-asuransi membawa nilai ekuitas surplus Rp 1,3 triliun per akhir tahun 2011.

Pada 2012, Bapepam-LK memberi izin produk JS Proteksi Plan (produk bancassurance dengan Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim dan BPD DIY). Sedangkan pada 2017, OJK memberi sanksi pada perusahaan karena terlambat menyampaikan laporan aktuaris 2017.

Hingga September 2019 sendiri, total ekuitas dari perusahaan ini diketahui minus Rp 23,14 triliun.

Kerugian tersebut, merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan perseroan pada periode sebelumnya. Diketahui, Jiwasraya menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlok dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah. (wh/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *