4 Proyek Pelindo II Rugikan Negara Rp 6 Triliun, KPK Diminta Usut

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (Foto: Tempo)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan empat proyek di lingkungan Pelindo II merugikan negara lebih dari Rp 6 triliun. Hal itu terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan hal tersebut seusai menandatangani kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (7/1/2020). Agung mempersilakan aparat penegak hukum untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak kejahatan di balik empat LHP itu. “Maka ini wewenang ada di aparat penegak hukum,” ujar Agung.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Agung memerinci empat proyek di Pelindo II yang merugikan negara sebesar itu yakni perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru, dan juga global bond.

“Kami punya empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait JICT (Jakarta International Container Terminal), kemudian Koja (Terminal Peti Kemas Koja), Global Bond, dan (Terminal) Kalibaru. Di 4 LHP tersebut kerugian negaranya mencapai angka sekitar lebih dari Rp 6 triliun,” papar Agung.

Agung menjelaskan, BPK selain mengidentifikasi kerugian negara juga mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan mengidentifikasi pihak yang tertanggung jawab. “Sisanya apakah ada mens rea di situ, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Agung.

Di Pelindo II, sambung Agung, ada juga pemeriksaan kasus mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri yang sudah masuk meja hijau dan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC).

“Pada dua kasus itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kerugian negara mencapai Rp30-50 miliar,” ungkap Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Ketidaksesuaian itu menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan ini suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Menurut analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar).

Besarnya potensi kerugian itu berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan tiga unit QCC di lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *