Kalah Cepat, Politisi PDIP Harun Masiku ke Luar Negeri Sejak 6 Januari

Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020). (Antara Foto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Kekhawatiran Indonesia Corruption Watch (ICW)  yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengirimkan surat permohonan cegah terhadap politisi PDI Perjuangan Harun Masiku ke Ditjen Imigrasi terbukti. Tersangka kasus suap itu diketahui sudah berada di luar negeri.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat Harun pergi meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020. “Yang bersangkutan tercatat melintas keluar Indonesia tanggal 6 Januari (2020),” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Informasi keberadaan Harun di luar negeri itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK tengah menjalin koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencari keberadaan Harun.

“Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Namun, lanjut dia, KPK membuka kemungkinan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri ke KPK. “Siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu. Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO,” ungkap Ghufron.

Sementara itu sebelumnya, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyatakan bahwa memang belum ada permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap Harun. “Belum ada,” ucap dia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebelumnya menyatakan bahwa untuk mengantisipasi agar Harun tak melarikan diri ke luar negeri KPK harus cepat mengirimkan surat permohonan cegah terhadap Harun Masiku ke Ditjen Imigrasi.

“KPK harus segera mengirimkan surat permohonan cegah kepada otoritas terkait untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” kata kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Selain itu, kata Kurnia, ICW juga meminta PDIP membantu KPK untuk menemukan tersangka kasus suap itu. Apalagi, Harun Masiku merupakan bekas calon legislatif sekaligus kader partai PDIP.

“Penting juga untuk mengingatkan agar PDIP bisa lebih bijak untuk bertindak kooperatif serta membantu KPK dalam menemukan Harun Masiku. Sebab, bagaimanapun Harun adalah mantan calon legislatif yang berasal dari pantai banteng tersebut,” tutur Kurnia.

Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan kepentingan Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas.

Kasus yang menjerat Harun itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020). KPK menjerat Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU yang diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.

Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai bekas anggota Badan Pengawas Pemilu, berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Sedangkan Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta, dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar