Luhut: Miskinkan yang Bersalah di Kasus Jiwasraya Biar Kapok

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Dok. Humas)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jika terbukti bersalah di pengadilan maka harus dimiskinkan. Alasannya, agar para tersangka yang telah merugikan keuangan Jiwasraya dan negara kapok.

Luhut mengatakan saran tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai warga negara karena melihat kasus korupsi Jiwasraya yang sedemikian besar telah membuat susah banyak orang. “Kalau dimiskinkan, kan kapok! Ini sih saran saya sebagai warga negara saja kasihan kita dibuat berkelahi semua,” ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Saya usul ini, bisa nggak dimiskinkan itu orang-orangnya supaya kapok. Jangan hukum penjara, lima tahun di penjara bunga jalan terus,” sambung Luhut menegaskan.

Sejauh ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka adalah tiga orang eks pejabat Jiwasraya dan 2 orang pihak swasta.

“Kalau Jiwasraya saya diinfokan hampir ketemu strukturnya. Orang itu memang harus ditindak,” kata Luhut.

Kelima tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya yang telah ditetapkan Kejagung yaitu Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung pada Kamis (16/1/2020), memeriksa empat saksi kasus Jiwasraya. Sementara, tiga saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. “Saksi yang hadir empat orang dari jumlah tujuh orang yang dipanggil,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Keempat orang yang menghadiri pemeriksaan adalah Direktur PT Pinnecle Investment Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Candra Triana, dan Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan.

Sedangkan saksi yang tidak hadir adalah Direktur PT Millenium Capital Management Fahyudi Djaniatmadja, Direktur PT Jasa Capital Asset Management Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto.

Dalam penanganan kasus korupsi belasan triliun rupiah itu, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *