Tolak Omnibus Law ‘Cilaka’, Buruh Soroti Enam Poin

Buruh saat aksi menolak Omnibus Law RUU ‘Cilaka’ di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta. (Foto: Tempo)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Unjuk rasa ribuan buruh menolak RUU Omnibus Law dan juga kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020), bakal terus bergulir hingga tuntutannya dipenuhi. Ada enam alasan kelompok buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau yang mereka sebut sebagai ‘Cilaka’.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan enam poin alasan penolakan. Pertama, Omnibus Law tersebut dalam praktiknya dikhawatirkan akan menghilangkan upah minimum bagi buruh.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegredasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya dua minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu,” ujar Said.

Kedua, buruh mengkhawatirkan RUU ini akan mengakibatkan hilangnya pesangon. Ketiga, membebaskan buruh kontrak serta alih daya (outsoursing). Keempat, mempermudah masuknya tenaga kerja asing. Kelima, menghilangkan jaminan sosial. Dan keenam, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

“Melalui kesempatan ini kami meminta DPR untuk membatalkan Omnibus law cipta lapangan kerja. Khususnya keterkaitannya dengan ketenagakerjaan, karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan,” tegas Said.

Meski demikian, Said setuju dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi yaitu mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Namun pihaknya tidak setuju ketika investasi masuk, tidak ada perlindungan bagi kaum buruh.

Sedangkan terkait BPJS kesehatan, Said menilai seharusnya pemerintah mempertimbangkan lebih dahulu sebelum menaikkan iurannya. Ia mengatakan pihaknya akan menggelar demo yang lebih besar jika tuntutan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dilaksanakan.

“Tentang BPJS kelas 3, kami hanya satu, sudah ada komitmen dengan DPR. Kenapa itu dibohongi, harusnya kelas 3 tidak naik,” tegas Said lagi.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disusun dengan mengutamakan kepentingan rakyat atau buruh melalui kemudahan membuka lapangan kerja.

“Jadi begini, harus dipahami dahulu secara lengkap bahwa omnibus law itu bukan untuk investasi, melainkan tentang cipta lapangan kerja,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Hal tersebut disampaikan Mahfud menanggapi masih adanya aksi buruh yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sejauh yang diikutinya, kata Mahfud, pembahasan RUU  Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja justru lebih mengutamakan buruh, bukan investasinya. Menurut Mahfud, omnibus law cipta lapangan kerja dimaksudkan agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu makin terbuka lebar.

Salah satu caranya, ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, dengan mempermudah dan menyederhanakan perizinan terkait dengan investasi. “Investasi itu bukan hanya investasi asing. Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih,” katanya.

Makanya, tambah Mahfud, perlunya omnibus law cipta lapangan kerja untuk mempermudah perizinan dalam berinvestasi “Jadi, bukan investasinya yang ditekankan, melainkan penciptaan lapangan kerjanya yang selama ini agak terhambat oleh perizinan investasi,” ucap Mahfud. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *