KontraS: Penyiksa Luthfi Harus Diproses Hukum

Luthfi Alfiandi mencium ibunya sebelum jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Wartakota)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)  menyatakan dugaan penyiksaan terhadap  Luthfi Alfiandi yang dilakukan oknum kepolisian tetap harus diproses hukum.

“Jika memang ada penyiksaan terhadap Lutfi, KontraS mendesak polisi melakukan tindakan pro aktif memproses para pelaku penyiksaan tersebut,” kata Koordinator KontraS, Yati Andriyani, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Yati juga mengatakan bahwa dakwaan terhadap Luthfi harusnya digugurkan jika berbasis pengakuan yang didapatkan melalui praktik penyiksaan. “Dan hakim harus membebaskan terdakwa,” tegas Yati.

Namun menurut Yati, jika dakwaan didasarkan pada bukti-bukti kuat selain pengakuan dari Luthfi dan terjadi penyiksaan saat proses hukum tersebut, maka hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. “Tapi penyiksaan itu tetap harus diproses hukum,” lanjut Yati.

Luthfi Alfiandi, si pembawa bendera Merah Putih saat unjuk rasa siswa STM di gedung DPR pada 30 September 2019, memberi keterangan berbeda kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Luthfi mengatakan tidak melakukan penyerangan dan pelemparan batu kepada polisi seperti dalam BAP dan dakwaan jaksa.

“Dia terdesak oleh hakim karena keterangannya tidak sesuai dengan BAP. Di BAP tersebut dia menyatakan memukul, melempar petugas dengan batu sementara di persidangan dia bilang tidak melakukan hal-hal itu,” ujar pengacara Luthfi, Sutra Dewi saat pada Selasa (21/1/2020).

Akibat perbedaan keterangan itu, Sutra Dewi berujar bahwa kliennya mengungkapkan alasan di balik lahirnya BAP kepada hakim. Menurut dia, Luthfi mengalami tekanan dan paksaan agar mengaku menyerang dan melempari polisi. “Karena dia dipaksa sehingga dia tanda tangan dan cap jempol. Bagaimana cara ditekannya, yaitu dipukul dan disetrum,” kata Sutra Dewi.

Sutra Dewi menyebutkan, Luthfi mengalami penyiksaan itu di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat pada 1 Oktober pagi atau setelah ditangkap. Di sana, Lutfi disebut akhirnya memberikan keterangan sesuai dengan yang diinginkan oleh kepolisian. “Kalau dari cerita dia, disetrum itu pakai alat yang ditaruh di kupingnya,” kata Sutra Dewi.

Dalam dakwaan, Lutfi dijerat dengan tiga pasal alternatif. Yaitu Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP karena melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.

Adapun polisi membantah melakukan penganiayaan terhadap pemuda pembawa bendera ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya menyatakan bahwa Luthfi mengakui perbuatannya karena bukti rekaman video, bukan karena penyiksaan.

“Enggak mungkin, kami kan polisi modern. Dia mengaku karena setelah itu ditunjukkan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan,” ujar Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/1/2020). (rah/tempo)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *