Terungkap, Ada Transaksi Saham Pinjam Nama di Jiwasraya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajines.id – Kejaksaan Agung mengungkapkan ada temuan transaksi saham dengan menggunakan pinjam nama alias nominee di Bursa Efek Indonesia, dalam skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan serta koordinasi. “Satu Agung T, ini nominee saham grup terhadap tersangka BT, kemudian Dwi Nugroho milik tersangka BT juga,” ujar Hari di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Nama pihak yang diperiksa adalah Ahmad Subhan, accounting and finance PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Teddy Tjokrosaputro Direktur Utama PT Rimo International Tbk (RIMO), dan Joko Hartono Tirto yang menjebat marketing division PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), perusahaan yang bergerak di bisnis ikan arwana.

“Yang menarik dalam pemeriksaan ini, tentu temen-teman bisa menerjemahkan arti nomineeNominee itu kalau terjemahannya adalah menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi (efek),” jelas Hari.

“Nah ini yang dilakukan penyidik dalam penyidikan ini untuk mendapatkan bukti-bukti yang dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan. Kemudian penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah tersangka HH yang beralamat Perum Interpon Kebon Jeruk, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar,” lanjut Hari menguraikan.

Sebagai informasi, praktik pinjam nama saham ini lazim disebut nominee arrangement. Berdasarkan hukumonline.com, praktek ini dilarang UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 33 Ayat 1). Selain itu, Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Aturan ini juga secara tegas diatur bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya.

Lebih lanjut Hari mengatakan, selain itu penyidik Kejagung sudah melakukan koordinasi dengan tim hukum dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengambil langkah-langkah hukum terhadap aset yang diduga milik tersangka yang ada di luar negeri.

“Ya masih koordinasi dengan PPATK dan Biro Hukum untuk mengambil langkah. Karena ini di luar negeri ada mekanisme tersendiri. Masih dilacak dulu, di negara mana nanti akan disampaikan,” jelas Hari.

Sejauh ini Hari juga masih belum merinci alasan penahanan lima tersangka yang diduga terlibat dalam skandal korupsi Jiwasraya. Kejagung hanya menyebutkan konstruksi hukum atas penahanan kelima tersangka tersebut karena ada dugaan pelanggaran terkait fee broker, pembelian saham yang tak likuid dan pembelian reksa dana.

Lima tersangka Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro atau Bentjok (Dirut PT Hanson International Tbk/MYRX), Heru Hidayat (Komisaris Utama Trada Alam, Hary Prasetyo merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan kesalahan utama di Jiwasraya adalah penempatan investasi di saham yang tidak likuid.

Menurutnya, investasi ini tidak harus dilakukan oleh Jiwasraya. Meski demikian, dia menegaskan bahwa terkait hal tersebut belum tentu melawan hukum. “Investasi sahamnya tidak likuid dan tidak harus dilakukan. Berarti tidak semua melawan hukum dari beberapa ketentuan,” ujar Febrie, Rabu (21/1/2020).

Sementara itu anggota Panja Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir bakal dipanggil Rabu depan (29/1/2020).

“InsyaAllah hari Rabu kita akan panggil Pak Erick Thohir dan Direktur Utama Jiwasraya. Jadi itu agenda yang sudah kita sepakati. Agenda selanjutnya akan kita bahas setelah pemanggilan Pak Menteri BUMN dan direksi Jiwasraya,” kata Andre usai rapat perdana di Komisi VI, DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjutinya upaya mengatasi masalah Jiwasraya, termasuk janji untuk membayar uang nasabah. Rapat rencananya digelar terbuka. Bila diperlukan akan ada sesi tertutup.

“Kan seperti keterangan 16 Desember Jiwasraya sudah menjanjikan sudah siap berapa triliun untuk bayar di bulan Maret ini. Kita ingin pastikan dulu jangan sampai dia janji Desember kemarin, tiba-tiba kita panggil Januari ini berubah lagi. Ini yang kita kejar,” tambah Andre. ( rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *