Taspen dan Asabri Sebaiknya Fokus pada Amanat UU BPJS

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



By:

Chazali H. Situmorang

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Direktur Social Security Development  Institute/Dosen FISIP UNAS

SEBAGIAN masyarakat masih banyak yang belum mengetahui, bahwa sesuai dengan amanat UU BPJS, Nomor 24 Tahun 2011,  memerintahkan kepada Taspen dan Asabri, sebagai BUMN, untuk menyerahkan program yang dikelolanya terkait asuransi sosial, berupa program Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua, dan program Pensiun diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, selambat-lambat tahun 2029, beserta aset Dana Jaminan Sosial dan peserta yang dikelola kedua BUMN tersebut.

Perusahaan dan pegawai perusahaan, dan asset badan yang dimiliki silahkan dikelola Taspen dan Asabri sebagai BUMN,  di luar JHT dan JP yang telah diserahkan  kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam rangka mempermudah proses transformasi parsial tersebut, UU BPJS memerintahkan Taspen dan Asabri membuat Roadmapnya yang harusnya selesai pada tahun 2014. Tetapi Roadmap yang dibuat tidak menggambarkan proses peralihan / transformasi dimaksud, tetapi ada upaya untuk tetap membuat eksis kedua BUMN tersebut. Dan tidak siap untuk mengalihkan program JHT dan JP.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan mencoba membangun komunikasi untuk penyusunan roadmap peralihan, tetapi tidak mudah, karena terkait dengan hidup matinya suatu badan usaha.

DJSN sejak awal sudah mencoba untuk membangun komunikasi kedua pihak, juga tidak mudah, bahkan ada kecenderungan Kementerian tertentu untuk tetap lebih memperkokoh posisi Taspen dan Asabri.

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak bagaimana bunyi perintah UU BPJS,  yang termuat pada pasal 65  (1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia   dan   program   pembayaran pensiunke  BPJS  Ketenagakerjaan paling  lambat  tahun 2029.

(2) PT  TASPEN  (Persero)  menyelesaikan pengalihan  program    tabungan    hari    tua dan progra pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenaga-kerjaan paling lambat tahun 2029.

Pasal 66  Ketentuan   mengenai   tata   cara   pengalihan   program  Asuransi     Sosial  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran   pensiun   dari  PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan  hari   tua   dan   program   pembayaran   pensiun   dari  PT  TASPEN  (Persero)  ke  BPJS  Kete-nagakerjaan  diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan,  Pasal 65 Ayat (1)  PT  ASABRI  (Persero) menyelesaikan  penyusunan  roadmap transformasi  paling  lambat tahun  2014 yang  antara  lain  memuat  pengalihan program  Asuransi  Sosial  Angkatan  Bersenjata  Republik  Indonesia  dan  program  pembayaran  pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan .

Ayat (2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi  paling  lambat  tahun  2014 yang  antara  lain  memuat   pengalihan program tabungan   hari   tua   dan Program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 66 Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia  dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT  ASABRI  (Persero)    dan    program    tabungan    hari    tua    dan  program pembayaran  pensiun yang  dialihkan  dari PT  TASPEN  (Persero) adalah bagian   program   yang   sesuai   dengan   Undang-Undang  tentang Sistem  Jaminan Sosial Nasional.

PT  ASABRI  (Persero)  dan  PT  TASPEN  (Persero) menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi  paling  lambat  tahun  2014,  yang  antara  lain  memuat  pengalihan  program    Asuransi  Sosial  Angkatan     Bersenjata     Republik     Indonesia     dan     program  pembayaran  pensiun  dari  PT  ASABRI  (Persero)  dan  pengalihan program tabungan hari tua dan  program pembayaran pensiun ke  BPJS Ketenagakerjaan.

 

Peran Pemerintah

Dalam Pasal 65 UU BPJS, jelas memerintahkan agar  pemerintah membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tata cara pengalihan program-program yang dikelola Taspen dan Asabri. Tapi sampai saat ini tidak ada satu kementerian yang berinisiatif mengajukan prakarsa draft PP dimaksud.

Sebaiknya adalah Kementerian keuangan karena terkait dengan peralihan dari asuransi wajib ke asuransi sosial. Kalau Kemenkeu terlalu sibuk, DJSN harus berinisiatif menyiapkan draft PP dengan melibatkan stakeholder terkait.

Setelah rampung draft PP dimaksud, diserahkan kepada Menko PMK, untuk selanjutnya, disampaikan kepada Menkeu, dikaji lagi oleh Menkeu (finishing), dan diajukan kepada Presiden dan diproses lebih lanjut di Sekneg.

Dalam proses penyusunan draft PP tersebut, Menteri BUMN dan Menkeu dapat memerintahkan kepada Taspen dan Asabri untuk fokus aktif dalam proses penyusunan PP, dan menyiapkan draft Roadmap peralihan program disupervisi oleh DJSN, sebagai bagian terpadu dengan draft PP yang disusun.

Dalam masa transisi  yang hanya punya  waktu 9 tahun, Menteri BUMN , Menkeu dan OJK harus melakukan pengawasan ketat terhadap  kebijakan investasi Taspen dan Asabri, khususnya dengan menggunakan Dana Jaminan Sosial yang berasal dari iuran peserta.

Kelengahan Pemerintah dan OJK, jangan sampai membuat Taspen dan Asabri tinggal pepesan kosong saat diserahkan program dan asset DJS kepada BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2029. Akibatnya akan menjadi beban pemerintah untuk menyelesaikannya. Dan ujungnya akan memperberat APBN pada tahun-tahun mendatang.

DPR juga bertanggungjawab secara konstitusional dalam melaksanakan fungsi pengawasan, untuk memantau terus peroses peralihan program  yang dimanatkan. Tidak perlu disertai dengan kemarahan, tetapi dengan kepala dingin, dengan kecerdasan emosional, dan konsisten.

Tanggungjawab moral dari semua pihak, termasuk masyarakat mutlak diperlukan, mengingat ada jutaan peserta Taspen dan Asabri , baik ASN, TNI/POLRI, dan keluarganya  yang membutuhkan jaminan sosial, agar di masa tuanya, setelah selesai bertugas untuk negara, mendapatkan dan menikmati kehidupan yang tenang dan sejahtera. Semoga

 

Cibubur, 25 Januari 2020

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *