Adhie Massardi Laporkan Risma: Pejabat Harus Siap Dipuji dan Dihina

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. (Antara Foto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan mantan Juru Bicara Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M. Massardi, ke Ombudsman RI. Sebab, Tri Rismaharini yang akrab disapa Risma ini telah melaporkan netizen yang menghina Risma di media sosial Facebook ke kepolisian.

Pelaporan ini dilakukan Adhie bersama dengan Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan; aktivis Hatta Taliwang, Direktur IDe, Indonesia Democracy Watch, Abdurrahman Syebubakar; Advokat UUD 45; Zulkifli Ekomei dan aktivis alumni UI, Ramli Kamidin.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Adhie mengatakan, pelaporan ini didasarkan pada azas kebebasan berpendapat yang diatur Undang-Undang (UU). Menurut Adhie, Tri Rismaharini dianggapnya telah mengabaikan hak demokrasi warga negara.

“Jadi pejabat publik harus siap menghadapi hal semacam ini. Jangan merusak demokrasi hanya karena dia berkuasa,” ucap Adhi saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).

Dalam kajian Adhie di Gerakan Indonesia Bersih ditemukan banyak laporan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh pejabat publik.

“70 persen dari total yang menggunakan UU ITE pejabat publik,” kata Adhie yang juga wartawan senior ini.

Jumlah laporan tindak pelanggaran UU ITE yang cukup besar itulah yang kemudian membuktikan hasrat kekuasaan pejabat yang begitu memuncak.

“Karena dalam pemahaman kami, pejabat publik itu harus siap dipuji tapi harus siap juga dihina. Jadi tidak boleh menggunakan hal itu (pelaporan) kecuali ada soal tertentu yang memang prinsipil,” papar Adhie.

“Padahal kan ini kritikan dari publik. Jadi kita harapkan seharusnya legowo lah. Jangan mengggunakan UU ITE yang di luar batas untuk meningkatkan kewibawaan pejabat publik,” sambungnya.

Adhie mengaku muak melihat arogansi pejabat publik yang hobi memenjarakan rakyat hanya gara-gara merasa dicemarkan. Padahal, banyak pejabat publik yang cemarkan nama baik bangsa dengan segala omong kosong dan kebohongannya.

“Saran saya, Polri tidak proses yang beginian. Ningkatkan wibawa bukan dengan menjarakan rakyat, tapi jamin hak-hak mereka. Semula pejabat publik (pusat kekuasaan) teh memang sumber tata nilai. Kenapa sekarang berubah menjadi sumber masalah,” urai Adhie.

Selain Risma, Adhie melaporkan pejabat publik lainnya di antaranya Menkeu Sri Mulyani dan Menaker Ida Fauziyah. “Kemarin, 4 Februari, kami (civil society) melaporkan tiga pejabat publik. Pertama Menkeu Sri Mulyani, kedua Menaker Ida Fauziyah, dan ketiga Walkot Surabaya Tri Rismaharini,” kata Adhie lewat Twitter yang dikutip pada Rabu (5/2/2020).

Lebih lanjut Adhie mengatakan Ombudsman merupakan institusi yang belum terkontaminasi virus kebohongan. Sebab, didesain oleh Gus Dur untuk mengontrol kelakuan para pejabat publik. Maka, Ombudsman harus dijaga secara sangat serius oleh masyarakat.

Laporan yang dilakukan Risma dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati terhadap akun Facebook “Dzikria Dzatil”. Dalam laporan terbut dilampirkan bukti tangkapan layar akun tersebut.

Diketahui ZKR, seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap aparat Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, karena diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) lewat media sosial Facebook.

ZKR melalui akun Facebook Zikria Dzatil mengunggah foto disertai keterangan bernada hinaan kepada Risma pada 16 Januari 2020. Saat itu, ia mengunggah foto Risma seperti melakukan bersih-bersih di sungai.

Setelah memancing reaksi yang ramai, ZKR lalu menghapus unggahan gambar tersebut. Namun, jejak digital kadung ditinggalkan sehingga ZKR dilaporkan oleh Risma melalui Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa (21/1/2020). (rah/ berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *