Ini 10 Inovasi Baru Pelayanan Haji 2020

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Serang, hajinews.id,- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan haji tahun 2020 terus di tingkatkan oleh Kementerian Agama dengan terus melakukan inovasi inovasi yang bertujuan memberikan kenyamanan dan kepuasan bagi jamaah haji.

Tahun 2020 ini ada Sepuluh (10) inovasi baru pelayanan, yaitu pertama, Kloter Berbasis Wilayah yaitu berupa penyusunan pramanifes kloter dilakukan sedini mungkin untuk mengefektifkan bimbingan manasik di kecamatan, karena regu dan rombongan akan berbasis wilayah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kedua, Respon Darurat yaitu dengan penyiapan respon darurat di Armuzna sebagai bagian dari prosedur Pusat Krisis dengan melibatkan muassasah SOP manajemen mitigasi saat ada bencana Integrasi/mengkombain alokasi petugas Armuzna (219) menjadi Petugas pendukung dengan rekruitmen bareng Petugas Pendukung (kompetensi, syarat masuk, test masuk, ucap Muhajirin.

Ketiga, Pelayanan Terpadu dan Sistem Pelaporan, yaitu dengan mengefektifkan Pelayanan Terpadu di tingkat Daker, terutama Daker Makkah dan Madinah.

Penyempurnaan sistem pelaporan berbasis aplikasi mobile untuk laporan kloter dan pelayanan petugas yang terintegrasi dengan Siskohat.

Ke empat, Konsumsi Full Covered, yaitu dengan penambahan konsumsi pada masa peak season (3 hari sblm dan 2 hari setelah Armuzna) dengan model makanan siap saji, ujar Muhajirin.

Ke lima, Manasik Sepanjang Tahun, dengan pelaksanaan program inisiasi manasik sepanjang tahun bagi jemaah untuk menambah pengetahuan manasik haji
Manasik jamaah lansia, uzur dan sakit,tambahnya.

Ke enam, Efisiensi Proses Visa, yaitu dengan efisiensi proses visa dengan verifikasi dan visa request dilakukan di Kanwil. Paspor tidak perlu dikirim ke Pusat, ujarnya.

Ke tujuh, Penomoran Maktab, yaitu dengan memberikan nomor pada maktab di Armuzna disesuaikan dengan Nomor maktab di Makkah yang berbasis zonasi, kata Muhajirin Yanis

Ke delapan, Penyusunan Regulasi, dengan melakukan percepatan penyusunan regulasi teknis karena terbitnya UU No. 8 Tahun 2019, tentang PIHU, ujarnya.

Ke sembilan, Non-Teller dan Non-tunai, dengan mengefektifkan pembayaran non-teller untuk pelunasan haji dan penyediaan living cost tidak lagi diberikan dalam bentuk tunai. Diberikan dalam bentuk kartu debit sekaligus menjadi kartu identitas jemaah dan sarana transaksi, tambahnya.

Ke sepuluh, Perbaikan Proses Badal dan Safari Wukuf dengan cara penyusunan prosedur dan regulasi bersama antara Kemenag dan Kemenkes.

Demikian yang disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis pada acara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Banten yang Bekerjasama dengan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Rabu (08/01).(fur/kemenag).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *