Di Era Jokowi Penyelesaian Kasus HAM Nyaris Tak Ada Harapan

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi. (Foto Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Setara Institute Hendardi menegaskan Presiden Joko Widodo harus menjawab harapan publik terkait dengan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu dan intoleransi di Indonesia.

“Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf memang belum genap satu tahun. Presiden Jokowi masih punya waktu dan mesti menjawab harapan publik yang setia memberikan dukungan pada periode kedua dan percaya bahwa janji penuntasan pelanggaran HAM dan intoleransi akan ditunaikan pada periode kedua ini,” kata Hendardi di Jakarta, Ahad (16/2/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hendardi pun mengkritisi pernyataan Jokowi dalam wawancara salah satu media. Pemerintah saat ini lebih memprioritaskan persoalan ekonomi ketimbang penyelesaian pelanggaran HAM.

Hendardi menilai pernyataan Presiden Jokowi menunjukkan bahwa nyaris tidak ada harapan bagi penuntasan pelanggaran HAM masa lalu dan penanganan intoleransi yang menjalar di tengah masyarakat, di sekolah, kampus, dan bahkan di tubuh aparatur sipil negara serta TNI/Polri.

“Diletakkannya HAM sebagai bukan agenda prioritas oleh Presiden juga menggambarkan bahwa pemerintah tidak memiliki pengetahuan holistik soal HAM,” kata aktivis HAM ini.

Hak asasi manusia, tegas Hendardi, adalah paradigma bernegara, bukan semata kasus atau pelanggaran HAM.

“Presiden Jokowi semestinya meletakkan HAM sebagai paradigma dalam pembangunan infrastruktur, kebijakan investasi, penguatan SDM, dan agenda pembangunan lainnya. Dengan pemahaman yang demikian, agenda HAM bisa diintegrasikan dalam seluruh kinerja pemerintahan,” jelasnya.

Lebih lanjut Hendardi juga mengingatkan bahwa tugas konstitusional memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa Indonesia yang di dalamnya juga memuat jaminan atas keadilan, penanganan pelanggaran HAM, dan jaminan kesetaraan dalam beragama/berkeyakinan bukanlah tugas yang harus dipilih-pilih oleh seorang presiden.

“Semua tugas konstitusional melekat pada seorang presiden dalam suatu periode pemerintahan,” katanya.

Oleh karena itu, tambah Hendardi, presiden dibekali kewenangan mengangkat menteri dan kepala badan dalam berbagai bidang agar bisa menjalankan tugasnya secara bersamaan.

“Sepanjang para pembantu presiden memiliki kepekaan dan kecakapan dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan maka tidak ada alasan bagi pemerintah menunda tugas-tugas konstitusional tersebut,” katanya.

Apalagi, khusus agenda penuntasan pelanggaran HAM masa lalu dan penanganan intoleransi merupakan agenda yang tertunda pada periode pertama yang secara eksplisit termaktub dalam Nawacita Jokowi 2014.

Hendardi menambahkan bahwa Presiden Jokowi memiliki banyak perangkat dan instrumen untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.

Gagasan membentuk Komite Kepresidenan Pengungkapan Kebenaran yang tercantum dalam Nawacita 2014 adalah model yang paling moderat untuk merintis penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. (rah/Ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *