MUI Lebak Ajak Masyarakat Perangi Korupsi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Lebak, hajinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengajak masyarakat memerangi korupsi. Karena, perbuatan korupsi itu sangat bertentangan dengan hukum negara dan diharamkan hukum Islam.

“Kami berharap masyarakat dapat memerangi dan memberantas kasus korupsi di Tanah Air,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Selasa (18/2).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

MUI Kabupaten Lebak merasa prihatin melihat kasus korupsi di Tanah Air semakin menggurita, sehingga perlu dilakukan pencegahan sejak dini.

Bahkan, katanya, kasus korupsi itu hampir setiap pekan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hingga memproses pelaku tindak pidana korupsi.

Mereka para pelaku korupsi yang terlibat itu dari kalangan pejabat tinggi, pejabat lembaga negara, anggota DPRD, DPRD, kepala daerah hingga pengusaha.

Operandi kejahatan korupsi itu beraneka macam mulai suap menyuap hingga menggelapkan keuangan negara.

Oleh karena itu, MUI Lebak bersama instansi terkait seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Pemerintah Daerah setempat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi.

Perbuatan korupsi itu tentu dapat menyengsarakan rakyat banyak,sehingga perilaku busuk tersebut dapat dihindari.

“Kami mengapresiasi melalui sosialisasi pencegahan korupsi itu kasus korupsi di Lebak tahun tahun ke relatif kecil, bahkan tidak ada,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, pandangan Islam terhadap pelaku korupsi akibat buruknya akhlak dan lemahnya keimanan kepada Allah Swt, sehingga mereka berbagai cara untuk mencari jalan sesingkatmungkin untuk memperkaya diri.

Kehidupan korupsi itu bertujuan hidup bermewah-mewah dengan bergelimpangan harta mulai tanah, kendaraan hingga rumah.

Oleh karena itu, MUI Lebak memiliki tanggung jawab untuk membangun akhlak dan keimanan agar cita-cita negara “Baldatun toyyibatun warobbun ghofur” (negara aman sejahtera dan penuh ampunan) dapat terwujud dengan tidak adanya kasus korupsi.

Selain itu juga masyarakat dapat memerangi kasus korupsi, karena korupsi perbuatan yang dilarang agama Islam. “Islam tentu mengharamkan bagi pelaku korupsi,” katanya menegaskan.

Berdasarkan data KPK jumlah tindak pidana korupsi hingga 30 September 2019 tercatat 1.125 kasus korupsi. (wh/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *