Aset Benny Tjokro dan Lainnya yang Disita Negara Rp 11 Triliun

Benny Tjokrosaputro (kanan). (Foto Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkapkan total nilai seluruh aset milik para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang disita telah mencapai Rp 11 triliun dari kerugian negara Rp 17 triliun.

Febrie menyebutkan aset tersebut berupa ratusan bidang tanah, perusahaan tambang, rekening efek saham dan kendaraan roda dua serta roda empat yang telah diamankan tim penyidik sebagai barang bukti, selama proses penyidikan. “Nilai aset yang disita tuh hanya hitung-hitungan sebenarnya, dari keseluruhan itu total ada sekitar Rp 11 triliun,” ujar dia di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dari keenam tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi, jelas Febri, aset paling besar berasal dari tersangka Benny Tjokro, dibandingkan para tersangka lainnya. “Paling besar itu aset milik BT yang disita penyidik ya,” kata Febrie.

Sementara itu Kejagung pada Rabu (19/2/2020), memeriksa dua orang yang komplain terhadap penyitaan Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. Sejumlah kamar apartemen tersebut telah disita terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Sejumlah kamar yang disita diduga milik tersangka Benny Tjokro. “Dua orang keberatan penyitaan Apartemen South Hills, antara lain Dicky Tjokrosaputro dan Retno Sianny Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Kejagung tidak merinci hubungan Dicky dan Benny. Selain itu, Kejagung juga memeriksa tujuh orang yang keberatan rekening efeknya diblokir terkait kasus Jiwasraya. Kejagung memang membuka kesempatan bagi pihak yang keberatan rekening efeknya diblokir untuk mengajukan keberatan. Nantinya, mereka akan diperiksa agar penyidik dapat menentukan kelanjutan rekening efek tersebut.

“Pihak-pihak yang keberatan atas pemblokiran rekening saham, diberi kesempatan untuk segera mengajukan keberatan dan klarifikasi serta verifikasi tentang kepemilikan rekening sahamnya sampai dengan hari Jumat pekan ini,” jelas Hari.

Dalam kasus megakorupsi Jiwasraya ini Kejagung telah menahan enam orang tersangka. Keenam tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang. Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (rah/ berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *