Firli Cs Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Eks Ketua KPK: Tak Wajar

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Dalam tempo kurang dari tiga bulan sejak menjabat pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan empat lainnya menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi.

Dihentikannya 36 kasus ini diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Sumber internal KPK menyatakan adanya dokumen itu. Dokumen itu menyebutkan bahwa ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Sedangkan pimpinan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan untuk 36 kasus.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dokumen juga menyebut ada 21 Surat Perintah Penyidikan yang sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. Dua kasus di antaranya telah diserahkan melalui unit Koordinasi dan Supervisi KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan pada tahap penyelidikan. “Kasus-kasus besar yang dimaksud tersebut, yakni dugaan korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan ‘Quay Container Crane’ (QCC) di PT Pelindo II,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Selanjutnya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, dan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

“Bukan NTB, bukan RJL bukan Century, Sumber Waras, bukan. Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu,” katanya.

KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 kasus pada tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum. Namun, Ali enggan merinci detil kasus-kasus apa saja yang telah dihentikan tersebut. “Tentunya kami tidak bisa menyampaikan secara rinci 36 itu perkara dugaan atau sprinlidik nomor berapa karena ini proses penyelidikan tentunya dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi ada informasi yang dikecualikan dalam proses ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Ali menyatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktik baru yang dilakukan saat ini saja di KPK. “Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus,” ungkap Ali.

Penghentian tersebut, kata dia, tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. “Adapun pertimbangan penghentian tersebut, yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015, dan lain-lain,” kata Ali.

Kemudian, kata Ali, selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D,” ucap Ali.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengkritik langkah lima pimpinan KPK era Firli Bahuri yang menghentikan penyelidikan 36 kasus. Ia menilai jumlah kasus yang dihentikan dalam tempo relatif singkat itu tak wajar. “Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini,” kata Samad saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).

Samad menegaskan, penghentian penyelidikan kasus harus dikaji secara matang bersama penyelidik dan penyidik. Pengkajian itu, kata dia, harus dilakukan agar mendapat gambaran yang obyektif untuk semua kasus.

“Tidak boleh pimpinan seenaknya menghentikan kasus di tingkat penyelidikan yang sedang ditangani oleh teman penyelidik,” ujar Samad.

Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan penghentian penyelidikan 36 kasus pada 2020 oleh KPK. Kasus-kasus tersebut diduga melibatkan aktor penting, seperti kepala daerah hingga aparat penegak hukum.

“Jangan sampai Pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Terlebih, menurut Wana, Ketua KPK Firli Bahuri adalah polisi aktif. Maka dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. “Terutama kasus yang diduga melibatkan unsur penegak hukum,” tegasnya. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *