Surat Benny Tjokro: Ada Pihak Lain yang Bikin Lubang Awal di Jiwasraya

Benny Tjokrosaputro (kanan). (Foto Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Salah satu tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro memberikan sebuah pengakuan yang mengejutkan dari tulisan tangannya terkait kasus gagal bayar pada perusahaan asuransi pelat merah yang merugikan negara sekitar Rp 17 triliun itu.

Salah seorang kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan, mengungkapkan surat yang ditulis kliennya dari dalam tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) . Benny Tjokro, dalam surat tanpa tanda tangan dan tanggal itu, merasa dikorbankan dalam kasus Jiwasraya yang membuatnya dijerat hukum.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jangan demi gengsi, Pimpinan BPK RI dan Kejagung mengorbankan pihak lain (Perusahaan publik) spt Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lubang yg dibuat pihak lain di Jiwasraya,” tulis Benny di surat tersebut, Sabtu malam (22/2/ 2020) seperti dilansir dari kumparan.

Namun Benny dalam surat tersebut tak menyebutkan siapa pihak lain yang terlibat dalam skandal megakorupsi di Jiwasraya. Dalam surat itu, Benny juga meminta pihak BPK jangan memaksakan audit terlalu cepat, kalau belum selesai memeriksa Jiwasraya pada periode 2006-2016.

“Tolong BPK RI & Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer-manajer investasi tahun 2006-2016. Siapa aja yg buat lubang awal Jiwasraya,” lanjut Benny dalam tulisan surat tersebut.

Pada sekitar tiga pekan lalu, Benny Tjokro juga diketahui melontarkan protes terhadap aparat penegak hukum Kejagung. Benny, dalam dua sesi pemeriksaan, mempermasalahkan status tersangka yang disematkan kepada dirinya. Benny menganggap Kejaksaan Agung hanya menyasar dia dan perusahaannya, PT Hanson International.

Dalam surat terbarunya bahkan Benny mengibaratkan dirinya dengan petani cabai. Cerita pendek dengan judul ‘Kisah Petani Cabai’ itu, seperti dikutip dari Tempo, ia tulis dengan tangan di secarik kertas. Di situ Benny mengibaratkan dirinya seperti petani cabai yang dituntut pedagang yang rugi.

Namun Kejagung enggan mengomentari protes Benny itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mempersilakan kalau Benny bicara apa pun. “Orang bicara, ya monggo silakan, kami menyidik. Nanti pada saatnya akan ditanya oleh penyidik saat pemeriksaan,” ujar Hari di kantornya, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Kejagung melalui Jampidsus telah menetapkan enam tersangka dari kasus Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo. Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kejagung mengungkapkan potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Jiwasraya bisa mencapai Rp 17 triliun dan besaran nilai sesungguhnya akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai tersebut berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018. (rah/ berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar