Ombudsman: Kontribusi UMKM Besar, Tapi Sulit Dapatkan Sertifikasi Halal

Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto/dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Ombudsman mencatat, tidak lebih dari 10 persen pelaku UMKM/IRT yang sudah memperoleh sertifikat halal. Hal ini tentu masih jauh dari target pemerintah. Pemberlakuan sertifikasi halal juga masih menuai polemik.

“Aturan ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan kebangkrutan massal,” tegas Ombudsman.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Padahal selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada PDB Nasional 60,34 persen, penyerapan tenaga kerja 97 persen, total ekspor 14,17 persen, total investasi 58,18 persen dan total lapangan kerja 99 persen (BPS: Sensus Ekonomi 2016).

“Oleh karena itu, kebijakan khusus untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan. Alih-alih mendukung UMKM, kebijakan Negara melalui UU JPH ini sebaliknya malah akan menyuburkan produk- produk luar negeri yang membanjiri pasar domestik karena mereka lebih mampu membayar sertifikasi halal,” papar Ombudsman.

Oleh sebab itu, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Menteri Agama untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang terbagi pada 3 regional yaitu Barat, Tengah dan Timur yang membawahi beberapa provinsi.

Kedua, perlu dibuatnya aturan yang rinci tentang proses penegakan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait. BPJH harus mensosialisasikan kepada UMKM. Selain itu, perlunya aturan teknis setingkat Peraturan Menteri Agama yang melindungi dan meringankan beban biaya bagi Pelaku Usaha Mikro yang memiliki berbagai produk jika semua produk harus disertifikasi.

“Kelima, perlunya penguatan aturan teknis pengawasan penyelenggaraan JPH yang mengikutsertakan MUI di daerah. Keenam, perlunya kerja sama antara BPJPH dengan Menteri Dalam Negeri dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah,” pungkasnya. (wh/dtk)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *