Ancaman Corona, Larangan Keramaian di DKI Tetap pada Maret-April

Ilustrasi. (Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta tetap mengkaji kebijakan izin keramaian di Jakarta sesuai jadwal pada Maret hingga April, menyusul bertambahnya kasus pasien positif virus Corona atau COVID-19 menjadi 27 orang.

“Yang sementara kami identifikasi ya Maret sampai April,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Benni mengatakan jadwal peninjauan ulang berbagai kegiatan untuk keramaian tersebut bisa diperpanjang lebih dari April jika situasi semakin memburuk. “Ya kalau situasi memburuk pasti diperpanjang. Tapi kayaknya nggak lah, mudah-mudahan membaik. Kalau bisa mitigasi ya mitigasi ke depannya seperti apa,” katanya.

Kendati demikian, Benni mengatakan peninjauan ulang tersebut masih belum ditentukan sampai kapan karena menunggu hingga kondisi normal. “Pak gubernur akan mengumumkan lagi kebijakan seperti apa kebijakannya. Kita tunggu saja, mudah-mudahan ini bisa cepat selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, PTSP DKI Jakarta menyatakan, pelayanan perizinan untuk sejumlah agenda berpotensi menimbulkan keramaian ditutup sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang,” kata Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra, dalam keterangan resmi sebelumnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.

Kegiatan yang dimaksud, kata Benni, adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan dan kegiatan sejenisnya. Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya. Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film.

Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir, tanda daftar pertunjukan temporer. (rah/Ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *