Jakarta, Hajinews.id,- Otoritas Umum Penerbangan Sipil untuk Kebijakan Ekonomi dan Transportasi Udara Arab Saudi melarang pesawat dari Indonesia mendarat di bandara Arab Saudi.
Larangan tersebut disampaikan Presiden Otoritas Umum Penerbangan Sipil untuk Kebijakan Ekonomi dan Transportasi Udara Arab Saudi, Mohammad Obaed Al-Otaibi, Jumat (13/3/2020).
Kebijakan itu disebutkan sebagai tindakan pencegahan dan perlindungan yang diperlukan untuk mencegah menularnya penyakit Covid-19.
“Per hari ini, Jumat (13/3/2020), pesawat rute dari Indonesia dilarang sementara mendarat di bandara-bandara Arab Saudi,” ujar Mohammad (Kompas.com, 13/3/2020).
Dalam edaran itu, disebutkan mulai Jumat penerbangan dari sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dilarang sementara mendarat di bandara-bandara Arab Saudi.
Adapun aturan tersebut dikecualikan untuk pesawat yang akan membawa atau mengangkut kembali atau memulangkan warga negara Saudi dan sebaliknya. WN Arab dilarang bepergian ke sejumlah negara Selain itu, WN Saudi dan penduduk mukim per Jumat pun dilarang melakukan perjalanan ke Indonesia untuk sementara waktu.
Arab Saudi mengumumkan kasus positif pertama virus corona di negaranya pada 2 Maret 2020 lalu. Berdasarkan real time Coronavirus COVID-19 Global Cases by the CSSE at Johns Hopkins University (JHU), Arab Saudi mengonfirmasi ada 62 kasus positif virus corona di negaranya.
Dari angka tersebut, satu pasien dinyatakan sembuh dan 61 pasien masih dalam perawatan rumah sakit. Secara global, total kasus virus corona di dunia telah mencapai 137.385 kasus yang tersebar di 128 negara di dunia.(fur/Kompas).