ASN Dibolehkan Bekerja dari Rumah

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo. (Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau pimpinan Kementerian/ Lembaga membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah.

Imbauan itu, kata Tjahjo, akan disampaikan besok, Senin (16/3/2020) melalui Sekretaris Menpan-RB kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama Kementerian/ Lembaga terkait pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). “Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” tutur Tjahjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Ahad (15/3/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tjahjo meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah tersebut.

Berdasarkan mekanisme kerja yang ditetapkan oleh PPK, Tjahjo meminta PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa saja yang tetap harus masuk kantor. Dengan pengaturan kerja seperti itu, kata Tjahjo, tunjangan kinerja pegawai tetap dapat diberikan sesuai hak pegawai.

Dia berharap dengan adanya mekanisme ASN bekerja dari rumah, PPK dapat menjamin pelayanan publik oleh instansi tetap berjalan dengan baik, kendati langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 terus dilakukan pemerintah.

“Melihat beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri-sendiri mencermati perkembangan virus COVID-19, saya mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga dan ASN, selalu mengikuti arahan Presiden dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi Pemerintah terkait virus COVID-19,” jelas Tjahjo.

Adapun pegawai Kementerian BUMN telah diminta bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Mereka yang diminta bekerja dari rumah adalah pegawai yang menggunakan transportasi umum atau berusia lebih dari 50 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) dan berlaku mulai Senin 16 Maret 2020. “Iya. Sudah edaran untuk dipatuhi,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Sabtu (14/3/2020). (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *