Jakarta, Hajinews.id,- Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendorong pemberlakuan Lockdown terbatas pada 8 Provinsi yang masih kasus 0 agar tidak terpapar Virus Covid-19 dengan dukungan logistik selama 30 hari.
Kedelapan provinsi itu antara lain adalah Sulawesi Barat, Gorontalo, Aceh, Sumatera Barat, NTT, Papua Barat dan Kalimantan Utara
Sedangkan untuk provinsi lain yang sudah terpapar virus Corona, KAHMI mendukung pelaksanaan social distancing atau menjaga jarak sosial secara bertanggungjawab dengan mengerahkan pengawasan aktif dari aparat Kelurahan/Desa.
Dalam rapat khusus secara online yang dipimpin Sekjen KAHMI Drs. Manimbang Kahariady Selasa (24/3/2020) juga mengharapkan Tim Covid-19 MN Kahmi, segera responsif menyahuti kebutuan masyarakat yang terpapar wabah Covid 19, siap menampung dan menyalurkan bantuan dari para dermawan, kepada korban Covid 19.
Kegiatan yang sama juga diharapkan dilaksanakan oleh Majelis Wilaya dan Majelis Daerah KAHMI seluruh Indonesia, untuk membantu kebutuhan APD dll di Rumah Sakit dalam wilayah MW/MD Kahmi masing-masing.
Disampaikan pula bahwa Pemerintah sudah revisi Perpres No 75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam revisinya wabah Corona masuk ditanggung BPJS Kesehatan sehingga bisa membantu pelayanan JKN bagi warga yang terdampak Covid-19. dalam hal ini MN KAHMI bisa turut partisipasi dalam sosialisasinya dengan BPJS kesehatan
KAHMI berharap kepada pemerintah untuk menetapkan Rumah Sakit Pemerintah/Swasta/TNI/Polri yang resmi dapat melayani kasus virus covid-19. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya Rumah Sakit yang menolak pasien.
Melanjutkan instruksi sebelumnya kepada Majelis Wilayah dan Majelis daerah KAHMI, rapat juga memutuskan Ahmad Rifai Pohan dan Suratman Malik sebagai Ketua dan Sekretaris TIM relawan Nasional Covid-19 dari KAHMI. Kepada keduanya diharakan segera membentuk tim dan melakukan pelatihan relawan (fur).