Teken Perppu, Jokowi Tambah APBN 2020 Rp 405,1 Triliun

Presiden Jokowi. (Antara Foto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menambah belanja dan pembiayaan di APBN tahun 2020 sebesar Rp 405,1 triliun guna memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) yang kini makin sangat mengkhawatirkan.

Jokowi mengatakan dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Perppu yang ditandatangani Jokowi itu juga disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya defisit APBN 2020, karena belanja negara yang bertambah. Kepala Negara mengantisipasi peningkatan defisit anggaran di 2020 menjadi 5,07 persen.

“Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak maka pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Jokowi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Jokowi mengatakan Perppu tersebut akan memberikan fondasi bagi pemerintah dan otoritas di industi perbankan dan jasa keuangan dalam menerapkan langkah-langkah menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Dari total anggaran untuk COVID-19 itu, Kepala Negara merinci sebanyak Rp 75 triliun untuk anggaran bidang kesehatan, kemudian Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial.

Selanjutnya Rp 75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Program pemulihan ekonomi nasional itu termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah.

“Kita juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK  untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas,” ujar Jokowi.

Lebih jauh Jokowi mengatakan Perppu juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 %. “Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 %. Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun (tahun 2020, 2021 dan 2022) setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 % mulai tahun 2023,” ungkap Jokowi.

Selanjutnya Jokowi mengharapkan dukungan dari DPR terkait Perppu tersebut. Dia ingin peraturan tersebut segera diundangkan dan dilaksanakan dalam waktu secepatnya. “Kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU,” ujarnya. (rah)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *