Pimpinan KPK Minta Naik Gaji Rp 300 Juta di Tengah Wabah Corona

Pimpinan KPK 2019-2023. (Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Kabar tak sedap datang dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beredar informasi pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri meminta dinaikkan gajinya sebesar Rp 300 juta.

Padahal untuk saat ini, gaji pimpinan KPK terbilang besar, yaitu sekitar Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK, sedangkan untuk Wakil Ketua KPK senilai Rp 112,5 juta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seperti dilansir dari Jawapos, ihwal adanya permintaan kenaikan gaji pimpinan KPK itu diawali adanya surat tugas dari pimpinan KPK ke Biro SDM. Atas permintaan tersebut, beberapa perwakilan dari pihak KPK melakukan rapat dengan pihak Ditjen Perundangan-undangan Kemenkumham, serta perwakilan dari pihak Kemenpan RB dan Kemenkeu.

Adapun rapat tentang revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan beberapa waktu lalu, digelar di kantor Kemenkumham.

Draft perubahan peraturan pemerintah (PP) terkait penggajian pimpinan KPK sendiri saat ini masih dibahas pihak Kemenkumham. Namun ada informasi lain jika revisi PP tersebut telah disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly. Jika benar, maka bola kini di tangan pihak kementerian yang dikomandoi Sri Mulyani.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, mengaku tidak tahu menahu perihal adanya permintaan kenaikan gaji dari pimpinan KPK. ”Mohon maaf saya tidak tahu,” ucap Dhahana saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut adanya rapat yang dipimpinnya dengan sejumlah perwakilan dari KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB dan Kemenkeu beberapa waktu lalu, Dhahana hanya menjawab diplomatis. “Silakan tanya ke KPK saja,” kilahnya.

Hal serupa juga dikatakan Krishna Pandu Pradana Pranata selaku Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan. “Sampai saat ini belum ada info dan arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut,” kata Krishna.

Sementara itu KPK menyebut belum ada pembahasan sampai saat ini perihal usulan penyesuaian gaji yang diajukan sejak pimpinan KPK jilid IV atau era Agus Rahardjo dan kawan-kawan.

“Sejak disampaikan hingga hari ini, pimpinan KPK baru belum pernah membahas usulan masa kepemimpinan Pak AR (Agus Rahardjo) tersebut dan belum ada info terkini dari Sekjen KPK atas usulan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Ia membenarkan bahwa penyesuaian gaji tersebut diusulkan pada periode pimpinan KPK jilid IV pada 15 Juli 2019.

Adapun penyesuaian tersebut berupa kenaikan gaji sebesar Rp300 juta untuk pimpinan KPK. “Prinsipnya benar usulan tersebut memang ada di periode pimpinan jilid IV tanggal 15 juli 2019. Hal tersebut telah disampaikan oleh Sekjen KPK kepada pimpinan-pimpinan KPK, sebagai usulan masa kepemimpinan Ketua Pak AR dan kawan-kawan,” ucap Ali.

Begitu juga, lanjut dia, dengan hak keuangan dan fasilitas untuk Dewan Pengawas KPK serta rencana Peraturan Pemerintah tentang Gaji Pegawai KPK, hal tersebut belum ada pembahasan lebih lanjut dengan KPK.

Ali menyatakan sikap pimpinan KPK saat ini di tengah wabah COVID-19 bahwa tidak akan ada pembahasan terhadap hal yang bukan prioritas karena fokus KPK hari ini ialah mengawal penanganan COVID-19.

“Jadi, kalaupun itu sifatnya usulan, pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas karena tidak masuk agenda prioritas di saat seperti ini. Pimpinan KPK akan fokus pada penangangan COVID-19, semua kementerian/lembaga juga melakukan hal yang sama pada COVID-19. Kita semua juga harus melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 atas Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, adapun rincian gaji ketua KPK sebagai berikut. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *