LBH Kritisi Polda Metro yang Tangkap 18 Warga karena Bergerombol

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap 18 warga yang diduga tak mematuhi imbauan kepolisian.

Penangkapan tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Penangkapan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum, mengingat penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan PSBB sampai hari ini belum berlaku,” ujar Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, melalui keterangan tertulisnya, Ahad (5/4).

Karena itu, kata dia, kepolisian belum memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi pidana dengan merujuk ketentuan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018. Pasal tersebut merupakan pasal yang diduga dilanggar oleh 18 warga tersebut selain Pasal 218 KUHP.

“Sedangkan, penerapan Pasal 218 KUHP harus merujuk kepada orang yang berkerumun untuk tujuan mengacau, jadi bukan orang berkerumun yang tentram dan damai,” terangnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini tidak ada kebijakan yang berubah dari pemerintah untuk menangani Covid-19 selain sebatas imbauan atau maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan sosial atau physical distancing. Menurut dia, imbauan atau maklumat tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa menjadi dasar sanksi pemidanaan.

“Diterbitkannya Keppres (Kedaruratan Kesehatan) atau PP (PSBB) tersebut oleh Pemerintah tidak otomatis menjadikan kebijakan PSBB yang diumumkan Presiden Jokowi berlaku,” jelas dia.

Arif mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tersebut, harus ada penetapan Menteri Kesehatan (Menkes) terkait PSBB terlebih dahulu untuk menjadi dasar hukum dan pengesahan kebijakan PSBB sebagai bentuk kekarantinaan kesehatan. Kebijakan tersebut pun harus memenuhi persyaratan tertentu dan berangkat dari usulan kepala daerah atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara itu, Menkes baru menerbitkan pedoman penetapan PSBB melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Jumat (3/4) lalu. Dengan begitu, sudah jelas tindakan kepolisian yang melakukan tindakan hukum pidana terhadap masyarakat adalah tindakan yang tidak berdasar.

“Terhadap masyarakat yang dirugikan akibat tindakan sewenang wenang kepolisian sebagaimana hal di atas berhak menempuh upaya hukum,” ungkap dia. (wh/rol)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar