Kadin: Keputusan Anies Benar dan Baik

Anies Baswedan. (Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyatakan mendukung penuh keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang imbauan kerja dari rumah alias work from home (WFH) untuk perusahaan di Jakarta hingga 19 April 2020.

Rosan menilai bahwa ini keputusan yang ditempuh Anies sudah tepat demi menekan penyebaran pandemi virus corona alias Covid-19 di wilayah ibu kota. “Menurut kami kalau work from home diperpanjang, ini adalah keputusan yang benar dan baik. Kami akan lakukan,” kata Rosan seperti dikutip dari detik, Selasa (7/4/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bagi Rosan tak ada masalah diperpanjang masa WFH di Jakarta. Artinya, kalangan dunia usaha pun siap untuk melakukannya karena untuk kepentingan kesehatan. “Kalau masih dianggap diperlukan diperpanjang ya silakan gitu. Kami nggak apa-apa, kembali lagi kesehatan yang jadi prioritas,” jelasnya.

Menurut Rosan saat ini memang kesehatan dan keselamatan para pekerja yang menjadi prioritas utama. Ekonomi akan berjalan dengan keselamatan dan kesehatan pekerja yang terjaga.

Dia menegaskan bahwa jika tak melakukan WFH justru akan berdampak ke perekonomian makin besar. “Yang diprioritaskan keselamatan dan kesehatan. Ekonomi akan berjalan beriringan kalau ada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kalau ini nggak tertanggulangi malah dampak ekonomi makin panjang,” jelasnya.

Adapun menyusul diterbitkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 sampai 19 April 2020, mulai Selasa ini (7/4/2020) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB atas penyakit COVID-19 bagi wilayah provinsi DKI Jakarta tanggal 1 April 2020 dengan nomor surat 147/-1.772.1. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *