10 Sektor yang Tetap Beroperasi Selama Penerapan PSBB DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan sebanyak 10 sektor badan usaha, layanan publik, dan instansi masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020) dini hari.

Anies mengatakan bahwa seluruh warga Jakarta wajib menaati peraturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. “Perlu digarisbawahi pertama terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja diatur di pasal 9, bahwa selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penggantian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja. Dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal,” papar Anies di Jakarta, Kamis malam (9/4/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pengecualian PSBB dilakukan pada kantor instansi pemerintahan baik pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Gubernur DKI menyebutkan ada 10 sektor badan usaha baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta yang masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan.

Sektor tersebut adalah yang bergerak di bidang kesehatan, kedua sektor bahan pangan makanan dan minuman, ketiga bidang energi, keempat sektor komunikasi dan teknologi, kelima sektor keuangan; perbankan; dan pasar modal.

Selanjutnya keenam bidang logistik, ketujuh bidang konstruksi, kedelapan industri strategis, kesembilan pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertenu, dan kesepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Anies menekankan pada sektor usaha dan layanan yang masih beroperasi di masa PSBB tetap harus memberlakukan jaga jarak serta pengaturan jumlah karyawan yang bertugas. “Di tempat-tempat di mana dikecualikan diatur dalam Peraturan Gubernur, pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan, memastikan ada pembatasan fisik,” terang Anies.

Anies menyebutkan bahwa Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Lebih jauh Anies menambahkan dalam Pergub tersebut penggunaan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok. “Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok,” jelas Anies.

Selain itu Anies menerangkan dalam Pergub tersebut diatur tentang penggunaan kendaraan pribadi juga diperbolehkan untuk melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. “Saya tambahkan sedikit dengan kendaraan tadi, selain kebutuhan pokok, juga diizinkan untuk termasuk kegiatan yang dikecualikan, kegiatan pemerintahan, atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang dikecualikan,” ujarnya. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar