8 Bank Terancam Bangkrut Akibat Serangan Corona

Lana Soelistianingsih. (Foto: Warta Ekonomi)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan sedikitnya ada 8 bank yang masuk kriteria tak kuat menghadapi perubahan ekonomi yang cukup cepat terkait wabah virus corona atau Covid-19. Penilaian tersebut didapat setelah LPS melakukan stress test atau simulasi terhadap perbankan Indonesia dalam menghadapi kondisi terberat pandemi corona.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan pihaknya sudah melakukan stress test dari skenario berat. “Ada potensi 8 bank yang dalam potensi kriteria yang ada,” kata Lana di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun demikian Lana tak menyebutkan kedelapan bank yang dimaksudnya itu. Menurut Lana, LPS baru bisa menentukan bank yang dikategorikan bank gagal jika sudah diserahkan kepada LPS, sebab kewenangan penentuan kondisi keuangan bank merupakan kewenangan OJK.

“Itu semua sangat tergantung kapan diserahkan kepada LPS. LPS pada saat bank dalam pengawasan intensif sangat membantu termasuk kita bisa memilih resolusi paling murah ketika bank itu jadi bank gagal,” kata Lana menerangkan.

Lebih lanjut menurut Lana bahwa dengan kondisi berat, LPS bisa melakukan penjaminan penuh. Hingga kini, pendanaan LPS masih cukup dengan anggaran sekitar Rp 128 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 120 triliun siap digunakan untuk menyelamatkan bank bermasalah.

“Rencana pengendalian keuangan, separuh aset Rp 120 triliun itu, 50 persen akan kami repo atau istilahnya gadai ulang ke Bank Indonesia sementara 50 persen lagi kami gunakan kalau membayar repo 3 bulan kemudian,” jelas Lana.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan akan memperkuat pengawasan bank agar tidak mengalami persoalan dan tetap bisa melayani nasabah dalam kondisi ekonomi sedang terpengaruh pandemi Covid-19. “Belajar dari kasus tahun 1997 dan 2008 kita akan menjaga kredibilitas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Heru mengatakan salah satu upaya pengawasan yang dilakukan adalah dengan meminta bank untuk melakukan penilaian tersendiri guna mengantisipasi adanya nasabah yang tidak sanggup membayar cicilan kredit. “Kita minta bank melakukan assessment sendiri secara proaktif, misal kalau 10 persen nasabah sudah terdampak, 20-30 persen, seperti apa cashflow-nya, supaya OJK bisa mengantisipasi,” ujarnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi adanya bank sakit yang memanfaatkan momen adanya Covid-19, OJK juga telah memperketat proses pemberian kredit baru melalui penggunaan tools khusus. “Kalau bank sudah demam, sebelum adanya Covid-19, tidak usah dibantu. Kita cari jalan lain, karena jangan sampai ada moral hazard dan digunakan oleh industri yang ingin berlindung di POJK Nomor 11,” ujar Heru. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *