Mulai Senin, Pelanggar PSBB akan Ditindak Tegas

Foto: Antara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id-Polda Metro Jaya secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (13/4).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yuga saat meninjau “check point” PSBB di Pasar Jumat, Jakarta Selatan mengatakan, saat ini pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang baru diterbitkan Kamis (9/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam,” kata Sambodo.

Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap pergub tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik maka penindakan dapat dilakukan.

“Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu “physical distancing”.

Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.

“Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” kata Sambodo.

Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Dit​​​​lantas
Polda Metro Jaya membangun 33 titik pemeriksaan atau “check point” di seluruh wilayah DKI Jakarta Selatan.

Titik pemeriksaan tersebut dibangun di pintu-pintu masuk DKI Jakarta seperti stasiun kereta api, terminal dan gerbang-gerbang tol.

“Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut,” kata Sambodo.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakan hukum PSBB. Salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.

Aturan PSBB mulai berlaku pada Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4) dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta.

Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup.

​​​​​​​Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup. Sedangkan transportasi umum dibatasi jam operasional dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB termasuk jumlah penumpang per moda. (wh/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *